JKP Buruh di Karanganyar
PP 6/2025 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit, Buruh Karanganyar : Belum Ada Sosialisasi
Aturan baru terkait yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan baru terkait yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP.
Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Hal ini membawa angin segar bagi para buruh yang terkena PHK.
Meskipun demikian, banyak buruh yang belum mengetahui aturan tersebut.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar Haryanto mengatakan, aturan tersebut menguntungkan bagi buruh.
“Jika perbandingannya antara ada PP dan tidak ada PP maka lebih menguntungkan jika ada PP," kata Haryanto, Senin (17/2/2025).
Haryanto mengatakan, diperlukan sosialisasi terkait aturan tersebut ke para buruh.
"Diperlukan Sosialisasi yang masif jika ingin manfaat JKP bisa didapatkan oleh karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja," kata Haryanto.
"Banyak yang tidak tau jika setelah di PHK atau ter-PHK itu ada JKP, jadi memang harus sosialisasi secara masif tadi, disamping syarat atau kriterianya dipermudah," ujar dia.
Baca juga: PJ Sekda Karanganyar Bantah Isu Dana Retreat Kepala Daerah di Magelang Pakai APBD : Dibiayai Pusat
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para buruh di Kabupaten Karanganyar.
Baik berstatus PKWT atau PKWTT agar mereka mengetahui program tersebut.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar teman-teman yang bekerja mengetahui aturan itu," ungkap dia.
(*)
| Buka HP, Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Anak dan Ayah Tirinya, Langsung Lapor Polisi |
|
|---|
| Persis Solo di Ambang Degradasi, eks Pemain Soroti Performa Legiun Asing : Kurang Angkat Tim! |
|
|---|
| Wawali Astrid Kunjungi Sentra Produksi Shuttlecock di Pringgolayan, Bakal Dikembangkan Jadi Terpadu |
|
|---|
| Kurang dari Sebulan, Ada Tiga Percobaan Akhiri Hidup di Jembatan Jurug Solo, Didominasi Perempuan |
|
|---|
| Tak Sekadar Gowes, KLIC Fest 2026 Padukan Sport Tourism dan Budaya Jawa di Klaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ratusan-Buruh-di-Karanganyar-berjoget.jpg)