JKP Buruh di Karanganyar

PP 6/2025 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbit, Buruh Karanganyar : Belum Ada Sosialisasi

Aturan baru terkait yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP. 

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BURUH DI KARANGANYAR : Ilustrasi Ratusan Buruh di Karanganyar, difoto beberapa waktu lalu. Pemerintah mengubah aturan terkait manfaat JKP. Meskipun demikian, banyak buruh yang belum mengetahui aturan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan baru terkait yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP. 

Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. 

Hal ini membawa angin segar bagi para buruh yang terkena PHK.

Meskipun demikian, banyak buruh yang belum mengetahui aturan tersebut.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar Haryanto mengatakan, aturan tersebut menguntungkan bagi buruh.

“Jika perbandingannya antara ada PP dan tidak ada PP maka lebih menguntungkan jika ada PP," kata Haryanto, Senin (17/2/2025).

BURUH DI KARANGANYAR : Ilustrasi Ratusan Buruh, difoto beberapa waktu lalu. Pemerintah mengubah aturan terkait manfaat JKP. Meskipun demikian, banyak buruh di Karanganyar yang belum mengetahui aturan tersebut.
BURUH DI KARANGANYAR : Ilustrasi Ratusan Buruh, difoto beberapa waktu lalu. Pemerintah mengubah aturan terkait manfaat JKP. Meskipun demikian, banyak buruh di Karanganyar yang belum mengetahui aturan tersebut. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Haryanto mengatakan, diperlukan sosialisasi terkait aturan tersebut ke para buruh.

"Diperlukan Sosialisasi yang masif jika ingin manfaat JKP bisa didapatkan oleh karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja," kata Haryanto.

"Banyak yang tidak tau jika setelah di PHK atau ter-PHK itu ada JKP, jadi memang harus sosialisasi secara masif tadi, disamping syarat atau kriterianya dipermudah," ujar dia.

Baca juga: PJ Sekda Karanganyar Bantah Isu Dana Retreat Kepala Daerah di Magelang Pakai APBD : Dibiayai Pusat

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para buruh di Kabupaten Karanganyar.

Baik berstatus PKWT atau PKWTT  agar mereka mengetahui program tersebut.

"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar teman-teman yang bekerja mengetahui aturan itu," ungkap dia.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved