Musik

5 Fakta Penangkapan Fariz RM karena Kasus Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
DIAMANKAN TERKAIT NARKOBA. Fariz RM tampil pada hari ke dua Java Jazz Festival 2017 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/3/2017). Festival musik tahunan berskala dunia ini berlangsung hingga Minggu, 5 Maret mendatang. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.

“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma.

Baca juga: Musisi Fariz RM Lagi-lagi Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Sudah 4 Kali Diamankan karena Narkoba

4. Fariz RM dan sopirnya jadi tersangka

Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.

5. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved