Pemerasan Gegara VCS
Identitas Pelaku Pemerasan Wanita di Boyolali Pakai Modus VCS, Warga Demak
Identitas pelaku pemerasan wanita asal Boyolali dengan modus VCS terungkap. Dia sudah diamankan polisi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Identitas pelaku pemerasan wanita asal Boyolali modus video call sex (VCS) terungkap.
Dia adalah AH (30) warga Boyolali.
Kini AH sudah ditangkap polisi.
Pemeriksaan pada AH sedang diperdalam.
Ini terkait apakah pemerasan modus VCS tersebut ada jaringan atau tidak.
Pemerasan ini berawal dari perkenalan AH dan wanita asal Boyolali tersebut di Medsos.
Mereka berkenalan pada Oktober 2025.
Setelah berkenalan hubungan keduanya makin dekat.
Bahkan, sampai mengirim foto syur hingga melakukan video call sex (VCS).
Tak hanya di dunia maya, keduanya juga beberapa kali bertemu secara langsung.
Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha Lakukan VCS, Polisi Bakal Lakukan Penyelidikan
Di tengah hubungan keduanya berjalan, diketahui AH memiliki kecemburuan terhadap wanita asal Boyolali ini.
Berawal dari cemburu ini, AH yang memiliki rekaman VCS keduanya mulai berulah.
Dia mengancam menyebarkan video tersebut.
Wanita asal Boyolali itu mulai diperas, dia dimintai Rp2 Juta.
Korban yang ketakutan, menuruti pelaku.
"Sehingga akhirnya dilakukan pemerasan apabila tidak membayarkan sejumlah uang, akan di ekspose, disebarkan videonya tersebut," ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (21/2/2025).
Korban yang ketakutan lantas mengirimkan uang tersebut.
Namun, usaha korban agar aibnya tak menyebar sia-sia.
AH tetap tetap menyebarluaskan video tersebut di media sosial.
Tak cukup disitu, AH juga menyebarkan langsung ke WA keluarganya.
"Dan itu secara berturut-turut selalu dimintai uang pelaku, akhirnya kemudian korban melaporkan ke Polres Boyolali," jelasnya.
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian, AH diamankan di Indramayu pada 11 Februari lalu.
Akibat tindakannya, AH dikenakan tindak pidana pornografi dan atau informasi dan transaksi elektronik serta pemerasan.
AH dijerat pasal 29 Jo pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUH Pidana.
"Ancamannya adalah 6 tahun penjara," tambahnya.
Rosyid menambahkan masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
Diperkirakan, masih ada lagi korban lain yang tak mau melapor.
"Saat ini sedang kita lakukan penyelidikan pendalaman terhadap jaringan yang melakukan upaya-upaya seperti ini. Karena jumlah uang yang ditawar cukup banyak, dan itu jumlahnya beragam," imbuhnya. (*)
Pelaku Pemerasan Wanita Asal Boyolali Modus VCS Dijerat UU Pornografi, Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan Korban di Boyolali Laporkan Pemerasan Modus VCS: Sudah Diberi Uang, Video Tetap Disebar |
![]() |
---|
Kronologi Wanita di Boyolali Diperas Gegara Video Call Sex, Kenalan Lewat Medsos |
![]() |
---|
Wanita Asal Boyolali Diperas Kenalannya di Medsos, Pelaku Ancam Sebar Rekaman Video Call Sex |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.