Prostitusi di Karaoke Semarang

20 Orang Diperiksa Terkait Kasus Karaoke Layanan Striptis dan Prostitusi di Semarang, Termasuk 16 LC

Polisi memeriksa sebanyak 20 orang terkait karaoke di Semarang yang menyediakan layanan striptis dan praktik prostitusi.

Tayang:
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
ILUSTRASI GARIS POLISI. Foto diambil di Sukoharjo pada 2023 lalu. 20 Orang Diperiksa Terkait Kasus Karaoke Layanan Striptis dan Prostitusi di Semarang. 

TRIBUNSOLO.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa sebanyak 20 orang terkait karaoke di Semarang yang sediakan layanan striptis dan praktik prostitusi. 

Sebanyak 20 orang yang diperiksa itu terdiri dari 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi. 

Pendalaman terus dilakukan pihak kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ini. 

"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dwi mengatakan, pemilik tempat karaoke mengakui ada pertunjukan striptis dan prostitusi. 

Baca juga: Terbongkar! Karaoke di Semarang Sediakan Layanan Striptis dan Praktik Prostitusi, Polisi Dalami

Namun, ini belum lama terjadi. 

"Hari ini kita akan tetapkan tersangka," tegasnya.

Polisi dalam menangani kasus ini tak sembarang. 

Mereka sudah memiliki barang bukti seperti rekaman CCTV, CPU, dan berbagai dokumen penting. 

"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," ujar Dwi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karaoke di Semarang Jadi Sarang Prostitusi dan Pertunjukan Striptis, Polisi Tetapkan Tersangka 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved