Prostitusi di Karaoke Semarang
20 Orang Diperiksa Terkait Kasus Karaoke Layanan Striptis dan Prostitusi di Semarang, Termasuk 16 LC
Polisi memeriksa sebanyak 20 orang terkait karaoke di Semarang yang menyediakan layanan striptis dan praktik prostitusi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa sebanyak 20 orang terkait karaoke di Semarang yang sediakan layanan striptis dan praktik prostitusi.
Sebanyak 20 orang yang diperiksa itu terdiri dari 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi.
Pendalaman terus dilakukan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ini.
"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Dwi mengatakan, pemilik tempat karaoke mengakui ada pertunjukan striptis dan prostitusi.
Baca juga: Terbongkar! Karaoke di Semarang Sediakan Layanan Striptis dan Praktik Prostitusi, Polisi Dalami
Namun, ini belum lama terjadi.
"Hari ini kita akan tetapkan tersangka," tegasnya.
Polisi dalam menangani kasus ini tak sembarang.
Mereka sudah memiliki barang bukti seperti rekaman CCTV, CPU, dan berbagai dokumen penting.
"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," ujar Dwi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karaoke di Semarang Jadi Sarang Prostitusi dan Pertunjukan Striptis, Polisi Tetapkan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Garis-polisi-ilustrasi.jpg)