Prostitusi di Karaoke Semarang

Kasus Karaoke Layanan Striptis Bugil dan Prostitusi di Semarang, Mami Penari Jadi Tersangka

Kasus karaoke dengan layanan prostitusi di Semarang menjadi sorotan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni merupakan mami penari striptis.

Tayang:
dok TribunSolo.com
ILUSTRASI TERSANGKA. Foto tersangka di Polresta Solo 2018 lalu. Kasus Karaoke Layanan Striptis Bugil dan Prostitusi di Semarang sudah ada tersangka. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi menetapkan mami penari striptis bugil di karaoke semarang sebagai tersangka. 

Dia berinisial YS. 

Nama akrabnya dipanggil mami U. 

Penetapan tersangka YS ini karena dia memiliki peran mengatur aktivitas melanggar hukum itu. 

Ini dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Dia mengatakan proses penyidikan sudah dilakukan petugas. 

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Periksa Saksi

Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa sebanyak 20 orang terkait karaoke di Semarang yang sediakan layanan striptis dan praktik prostitusi. 

Sebanyak 20 orang yang diperiksa itu terdiri dari 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi. 

Pendalaman terus dilakukan pihak kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan ini. 

"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dwi mengatakan, pemilik tempat karaoke mengakui ada pertunjukan striptis dan prostitusi. 

Baca juga: Terbongkar! Karaoke di Semarang Sediakan Layanan Striptis dan Praktik Prostitusi, Polisi Dalami

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved