Kasus Korupsi KUR Fiktif di Solo
Kakak Beradik Korupsi KUR Fiktif Bank Pelat Merah di Solo, Rp3 Miliar Lebih Masuk Kantong Sendiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo berhasil menangkap dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah di Solo
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo berhasil menangkap dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial PAP dan FW yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pasar Kembang pada Kamis (27/2/2025) sore.
Pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut berhasil menggasak uang dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Keduanya pun tengah menjalani proses pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kajari Kota Solo, DB Susanto saat dihubungi mengatakan bahwa kedua pelaku bekerja sama dalam melancarkan aksinya, PAP yang merupakan mantan pegawai BRI cabang Pasar Kembang bertugas mencari calon debitur.

Sementara FW sang kakak menjadi calo yang membantu PAP menjaring debitur.
"Dimana tahun 2021, Pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang. Kemudian total didapat 396 orang nasabah dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp. 9.691.900.661," terang Susanto.
Pihak bank yang menaruh curiga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke pihak kejaksaan.
Berdasar penyelidikan Kejaksaan, terdapat 271 debitur fiktif dengan hasil audit menunjukkan total kerugian negara atas perbuatan kedua pelaku mencapai Rp.3.991.450.511.
Sementara itu, terkait modus pelaku saat beraksi. Susanto menjelaskan bahwa keduanya bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah.
"Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui miliki sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," urai Susanto.
Baca juga: Pria Terekam CCTV Masuk Sekolah di Solo, Gasak Uang Bendahara Rp 5 Juta, Beraksi saat Guru Mengajar
"Jadi, nanti Calon Nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan utang. Setelah yang tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP. Dimana BPKB motor juga ditahan oleh FW, sebagai tanggungan," lanjutnya.
Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
DB Susanto menambahkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini usai kedua pelaku mengaku ada salah seorang yang menjadi perantara.
Terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, DB Susanto mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kegiatan ini kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka," tutup dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.