Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi KUR Fiktif di Solo

Kakak Beradik Korupsi KUR Fiktif Bank Pelat Merah di Solo, Rp3 Miliar Lebih Masuk Kantong Sendiri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo berhasil menangkap dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah di Solo

TribunSolo.com/Andreas Chris
KORUPSI KUR FIKTIF. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, DB Susanto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (27/2/2025). DB Susanto memaparkan berhasil menangkap dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui salah satu bank pelat merah cabang Pasar Kembang Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo berhasil menangkap dua tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial PAP dan FW yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pasar Kembang pada Kamis (27/2/2025) sore.

Pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut berhasil menggasak uang dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Keduanya pun tengah menjalani proses pemeriksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kajari Kota Solo, DB Susanto saat dihubungi mengatakan bahwa kedua pelaku bekerja sama dalam melancarkan aksinya, PAP yang merupakan mantan pegawai BRI cabang Pasar Kembang bertugas mencari calon debitur.

ILUSTRASI UANG. Ilustrasi uang tunai yang sedang dihitung.
ILUSTRASI UANG. Ilustrasi uang tunai yang sedang dihitung. Kakak beradik di Solo diketahui melakukan korupsi KUR fiktif di salah satu bank pelat merah dan menilep uang mencapai Rp.3.991.450.511.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara FW sang kakak menjadi calo yang membantu PAP menjaring debitur.

"Dimana tahun 2021, Pemerintah melaksanakan program pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang. Kemudian total didapat 396 orang nasabah dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp. 9.691.900.661," terang Susanto.

Pihak bank yang menaruh curiga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke pihak kejaksaan.

Berdasar penyelidikan Kejaksaan, terdapat 271 debitur fiktif dengan hasil audit menunjukkan total kerugian negara atas perbuatan kedua pelaku mencapai Rp.3.991.450.511.

Sementara itu, terkait modus pelaku saat beraksi. Susanto menjelaskan bahwa keduanya bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah.

"Jadi seolah-olah memiliki usaha padahal tidak dan usaha tersebut menurut orang lain seolah diakui miliki sendiri. Ada juga nasabah yang diiming-imingi motor," urai Susanto.

Baca juga: Pria Terekam CCTV Masuk Sekolah di Solo, Gasak Uang Bendahara Rp 5 Juta, Beraksi saat Guru Mengajar

"Jadi, nanti Calon Nasabah ini difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan utang. Setelah yang tersebut cair, maka orang tersebut mendapat motor bekas, sedangkan sisa uangnya diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP. Dimana BPKB motor juga ditahan oleh FW, sebagai tanggungan," lanjutnya.

Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

DB Susanto menambahkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini usai kedua pelaku mengaku ada salah seorang yang menjadi perantara.

Terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, DB Susanto mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kegiatan ini kami juga berupaya untuk dapat melakukan penyitaan terhadap harta maupun aset dari tersangka," tutup dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved