Kecelakaan Diduga Balap Liar di Solo

2 Pengendara Motor yang Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Juanda Solo Tak Kantongi SIM

Diduga dua dari lima pengendara kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut tidak memegang Surat Izin Mengemudi (SIM).

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kecelakaan beruntun terjadi di jalan Ir Juanda, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Minggu (2/3/2025) pukul 00.30 WIB dini hari.

Insiden tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari 4 sepeda motor dan sebuah mobil.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo AKP Endang Tri Handayani menerangkan tiga pengendara dari lima kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan teman sebaya asal Karanganyar.

KEBUT-KEBUTAN MOTOR. Motor-motor yang diduga terlibat kecelakaan pasca aksi balap liar di Jalan Ir Juanda, Kota Solo pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Ternyata kecelakaan ini terjadi bukan karena aksi balap liar, melainkan aksi kebut-kebutan
KEBUT-KEBUTAN MOTOR. Motor-motor yang diduga terlibat kecelakaan pasca aksi balap liar di Jalan Ir Juanda, Kota Solo pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Ternyata kecelakaan ini terjadi bukan karena aksi balap liar, melainkan aksi kebut-kebutan (Istimewa)

Ketiganya yakni BMP (15) korban meninggal yang merupakan pengendara sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dengan nomor polisi AD-5223-LY asal Jaten Karanganyar, MRA (18) pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nopol AD-2536-ADF yang merupakan warga Kebakkramat, Karanganyar, dan NAF (15) pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vega dengan nopol AD-4750-MN yang merupakan warga Kebakkramat Karanganyar.

Sementara tiga korban lain yang terlibat kecelakaan antara lain BK (58) pengendara mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nopol AD-1341-FM yang merupakan warga Pasarkliwon Solo, dan MAF (18) serta RNZ (16) pengendara sepeda motor Honda PCX dengan nopol AD-2681-DHC yang merupakan warga Banjarsari Solo.

"Malam tadi baru olah TKP dan sudah memeriksa sopir Xenia. Kami juga sudah mendapatkan saksi tapi belum bersedia dimintai keterangan. Sementara yang mengendarai sepeda motor masih di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan," terang Endang saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bukan Balap Liar, Kecelakaan Karambol 5 Kendaraan di Jalan Juanda Solo Diduga Karena Kebut-kebutan

Lebih lanjut, diduga dua dari lima pengendara kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut tidak memegang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu dilihat dari usia dua pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi AD-5223-LY yakni BMP (15) dan pengendara sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol AD-4750-MN yakni NAF (15).

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 syarat batas usia pembuatan SIM C adalah minimal berusia 17 tahun.

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja yakni BMP meninggal dunia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved