Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2025

1.052 CPNS-PPPK Solo Terdampak Mundurnya Pengangkatan, Pemkot Sebut Tak Ada yang Mengundurkan Diri

Sebanyak 1.052 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solo ikut terdampak penundaan pengangkatan oleh pemerintah pusat.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
PENGANGKATAN CPNS-PPPK DIUNDUR. Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno saat ditemui TribunSolo.com, beberapa waktu lalu. Dwi Ariyatno menyebut sebanyak 1.052 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solo ikut terdampak penundaan pengangkatan oleh pemerintah pusat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 1.052 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solo ikut terdampak penundaan pengangkatan oleh pemerintah pusat.

Para pegawai negeri sipil (PNS) akan diangkat Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026.

PENGANGKATAN DIUNDUR - Sebanyak 379 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, dilantik oleh Asisten Satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo Agustinus Setyono di Menara Wijaya, Sukoharjo, Senin (29/4/2024) lalu.
PENGANGKATAN DIUNDUR - Sebanyak 379 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, dilantik oleh Asisten Satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo Agustinus Setyono di Menara Wijaya, Sukoharjo, Senin (29/4/2024) lalu. Di 2025, sebanyak 1.052 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Solo ikut terdampak penundaan pengangkatan oleh pemerintah pusat. (TribunSolo.com / Anang Ma'ruf)

“Prinsip Pemkot Solo mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini prosesnya adalah pengusulan penetapan NIP bagi para Calon PNS dan PPPK,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno.

CPNS dan PPPK tahap I berjumlah 526 orang. Sedangkan PPPK tahap II berjumlah 526.

Baca juga: Pengangkatan Diundur, CPNS-PPPK Wonogiri yang Lolos Seleksi Ungkap Kekecewaan

Hingga saat ini ia menyebut belum ada yang mundur sebagai Calon ASN. Hanya saja ada yang meninggal sehingga harus diganti.

“Kandidat yang mundur belum ada. Kemarin ada pengganti karena meninggal dunia pada saat proses pemberkasan,” tuturnya.

Seperti telah diketahui, kebijakan penundaan disepakati dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025) lalu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved