Pemuda Hamili Remaja di Solo

Modus Pacaran, Pria Sragen Hamili dan Kasari Gadis di Bawah Umur Asal Mojosongo Solo

Pemuda asal Sragen tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan pada SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.

|

Laporkan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - RW (20) warga Sambungmacan, Kabupaten Sragen harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polresta Solo usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana seksual dan kekerasan.

Pemuda asal Sragen tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan pada SN (16) gadis remaja asal Mojosongo Solo selama menjalin hubungan pacaran.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/3/2025) siang menerangkan pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen pada 28 Februari lalu.

"Terduga ditangkap pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambungmacan," terang Sigit.

RW (20) warga Sambungmacan Kabupaten Karanganyar diamankan
DIBEKUK : RW (20) warga Sambungmacan Kabupaten Sragen diamankan petugas kepolisian Polresta Solo usai nekat setubuhi dan lakukan kekerasan pada kekasihnya SN (16) warga Mojosongo Solo hingga hamil, Selasa (11/3/2025). Pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

Sigit menambahkan bahwa pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya hingga akhirnya SN kini hamil hasil hubungan gelap keduanya.

RW dan SN disebut Sigit berkenalan melalui media sosial Tiktok dimana korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara.

"Modus tersangka kenal dengan korban melalui Tiktok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran. Terduga merayu akan mengeluarkan air mani di luar sehingga tidak akan hamil," lanjutnya.

Tak hanya menyetubuhi korban hingga hamil, pelaku juga beberapa kali melakukan kekerasan kepada SN.

"Terduga juga melakukan kekerasan pada korban dengan cara memukul paha kiri dan pipi menggunakan tangan kanan. Korban mengalami memar di paha dan pipi kanan dengan alasan alasan korban membuat emosi karena selalu membahas sang mantan," kata dia.

Sigit melanjutkan, kronologi kejadian persetubuhan dan kekerasan dilakukan pelaku sejak 1 Januari 2025 hingga awal Februari 2025.

"Kronologi kejadian, terduga berkenalan di tiktok dan pada Rabu (1/1/2025) sekitar jam 01.00 WIB usai tahun barunan, terduga akan mengantar korban pulang ke rumah. Di perjalanan, terduga mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu bahwa status keduanya sah berpacaran," urai dia.

Baca juga: 3 Fakta Ustaz Diduga Cabul di Sragen Jateng, Sudah Diarak, Nyaris Dihujani Bogem Mentah Warga

Sigit menjelaskan pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul dan melempar rokok menyala kepada korban lantaran emosi karena SN selalu mengungkit mengenai mantan kekasihnya.

"Kemudian pada Februari, terduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban di paha dan pipi kiri dengan cara tangan mengepal sehingga korban mengalami memar. Tanggal 2 Februari sekitar jam 20.00 WIB, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melempar rokok yang masih menyala dan mengenai leher," imbuh dia.

Terkait persetubuhan, Sigit menjelaskan pelaku 5 kali menggagahi kekasihnya hingga hamil di sebuah rumah kontrakan di wilayah Debegan, Mojosongo Solo.

"Terduga melakukan persetubuhan pada tanggal 1 (Januari) jam 1 malam, tanggal 11 (Januari) jam 1 malam, tanggal 19 (Januari) jam 3 pagi, tanggal 31 (Januari) jam 11 malam, tanggal 3 Februari jam 11 malam," sebutnya.

Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Solo untuk ditindak lebih lanjut. 

"Barang bukti baju warna abu-abu, celana yang digunakan, ketiga BH warna hijau muda, celana dalam, daster warna pink motif hello Kitty," kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah yaitu pengganti nomor 1 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Nomor 35 tentang perubahan UU perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved