Peredaran Narkoba di Karanganyar

Peredaran Obat Keras di Tawangmangu Karanganyar Terbongkar, Dua Pemuda Diciduk

Polisi di Karanganyar mengungkap kasus narkoba, mereka menangkap pengedar obat keras. Ada dua pelaku yang diamankan.

TribunSolo.com/Istimewa
BARANG BUKTI. 789 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang diamankan polisi beberapa waktu lalu. Ini diamankan dari ARP (23), warga Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan PDN (23), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda ARP dan PDN diamankan Polres Karanganyar terkait peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Karanganyar.
  • Polisi mengamankan total 775 butir obat, uang hasil penjualan, dan ponsel. ARP berperan sebagai pengedar, sementara PDN diduga sebagai pemasok.
  • Kedua tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial I yang masuk DPO.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua orang pemuda diamanakan di Tawangmangu, Karanganyar karena mengedarkan obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl. 

Mereka adalah ARP (23), warga Kecamatan Tawangmangu, dan PDN (23), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar membenarkan penangkapan ini. 

"Kedua pelaku memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar obat keras tanpa izin yang beredar di masyarakat," kata Bayu, Minggu (19/4/2026).

Bayu mengatakan, kasus itu dibongkar Sabtu (18/4/2026) dini hari pukul 00.15 WIB.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka ARP.

Baca juga: Sosok MU Diburu! Diduga Jadi Pemasok 2 Pengedar Narkoba di Karanganyar, Kini Masuk DPO

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi mendapati transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan.

"Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian serta mengamankan ARP saat melakukan transaksi di rumahnya dengan adanya barang bukti," kata dia.

Ia mengatakan, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku PDN yang diduga sebagai pemasok.

Kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, PDN diamankan polisi dengan barang bukti ratusan butir obat di lokasi berbeda.

"Dari tangan ARP, kami mengamankan 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit ponsel. Sementara dari tangan PDN, kami menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda," kata dia.

Ia mengatakan, ARP mendapatkan barang tersebut dari PDN untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan.

Hexymer, obat keras yang diamankan dari tiga pengedar lintas provinsi. Obat ini sedang menjadi tren di kalangan remaja di wilayah Jateng.
ILUSTRASI. Obat keras yang diamankan di Klaten. (Tribunsolo.com/Zharfan Muhana)

Kejar Pelaku Lain

Sementara itu, PDN mendapatkan barang dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku menjual barang itu untuk mengambil keuntungan. ARP mendapat dari PDN dan PDN mendapat dari I yang kini masih dalam pengejaran petugas," kata dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved