Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan

Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Solo Atas Gugatan Perdata Rp 60 Miliar 

Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Bekasi Jawa Barat, Amirullah Idris

Istimewa
DIGUGAT PERDATA - Pemilik usaha Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo  dilaporkan atas gugatan perdata dugaan pencemaran nama di PN Solo oleh warga Bekasi. Warga Bekasi itu menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang didalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp 60 Miliar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Bekasi Jawa Barat, Amirullah Idris.

Pemilik restoran Ayam Bakar Wong Solo tersebut kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas gugatan yang dilayangkan oleh Amirullah.

Amirullah menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang didalamnya melakukan fitnah atau pencemaran nama baik dengan nilai mencapai Rp 60 Miliar.

Bahkan Puspo Wardoyo juga telah menjalani persidangan di PN Solo pada Kamis (13/3/2025) lalu dengan agenda mediasi.

Namun sidang tersebut berakhir dengan jalan buntu atau deadlock usai kedua pihak tidak menemukan kesepakatan damai.

 

Pengacara Puspo Wardoyo, M Kalono membenarkan terkait gugatan yang ditujukan kepada kliennya tersebut di PN Solo oleh seorang warga Bekas.

Kalono menjelaskan bahwa penggugat bersikukuh kliennya menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik Amirullah.

"Mereka bersikukuh dengan gugatannya bahwa klien kami menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan yang ditulis sejumlah awak media. Padahal beliau tidak pernah gelar konferensi pers," ungkap Kalono saat dikonfirmasi Minggu (16/3/2025).

Kalono menerangkan perseteruan antar kedua belah pihak bermula saat kliennya melaporkan Amirullah Idris dalam perkara dugaan penipuan investasi pengembangan rumah makan.

Puspo Wardoyo melaporkan rekanan bisnisnya itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024 silam.

"Jadi yang bersangkutan kami laporkan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi," terangnya.

Baca juga: Indonesia Butuh 30 Ribu Dapur untuk 83 Juta Siswa Dapat MBG, Wong Solo Grup Siap Bangun 5 Ribu  

Kasus tersebut bermula saat pemilik Kali Pepe Land tersebut dikenalkan dan bertemu dengan Amirullah di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan pembangunan pabrik makanan yang akan dikelola oleh Wong Solo Grup di Jeddah, Arab Saudi dengan total investasi mencapai Rp 300 miliar.

Puspo Wardoyo pun diketahui telah mentransfer uang senilai Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun ternyata investasi yang dilakukan oleh pengusaha makanan siap saji Makanku itu tak ada kejelasan.

Ia pun mencoba meminta modal senilai Rp 5,4 miliar yang telah ditransfer kepada Amirullah tersebut untuk dikembalikan. Lantaran tak ada pengembalian, Puspo pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Amirullah Idris ke Polda Metro Jaya.

Kalono menjelaskan, begitu kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan melaporkan balik dengan gugatan perdata senilai Rp 60 Miliar ke PN Solo dengan terlapor salah satunya adalah Puspo Wardoyo.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved