Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan

Sosok Amirullah Idris, Pengusaha Asal Bekasi yang Gugat Owner Wong Solo Grup, Kasus Dugaan Fitnah

Seorang pengusaha asal Jawa Barat, namanya kini ramai terdengar di Solo. Sebab Amirullah Idris melaporkan Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo. 

Istimewa
DILAPORKAN : Pemilik usaha Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo dilaporkan atas gugatan perdata dugaan pencemaran nama di PN Solo oleh warga Bekasi. Puspo Wardoyo telah menjalani persidangan di PN Solo pada Kamis (13/3/2025) lalu dengan agenda mediasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nama Amirullah Idris belakangan ini ramai terdengar. 

Ini lantaran Amirullah Idris melaporkan Pengusaha kuliner asal Solo, Puspo Wardoyo

Pengusaha asal Bekasi Jawa Barat itu menggugat Puspo Wardoyo atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Puspo Wardoyo digugat mencapai Rp 60 Miliar.

Pemilik restoran Ayam Bakar Wong Solo tersebut kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas gugatan yang dilayangkan oleh Amirullah di PN Solo pada Kamis (13/3/2025) lalu dengan agenda mediasi.

Hanya saja, sidang tersebut berakhir dengan jalan buntu atau deadlock usai kedua pihak tidak menemukan kesepakatan damai.

Pengacara Puspo Wardoyo, M Kalono mengungkapkan terkait gugatan yang ditujukan kepada kliennya tersebut.

Kalono menjelaskan bahwa penggugat bersikukuh kliennya menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

"Mereka bersikukuh dengan gugatannya bahwa klien kami menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan yang ditulis sejumlah awak media. Padahal beliau tidak pernah gelar konferensi pers," ungkap Kalono saat dikonfirmasi Minggu (16/3/2025).

Kalono menerangkan perseteruan antar kedua belah pihak bermula saat kliennya melaporkan Amirullah Idris dalam perkara dugaan penipuan investasi pengembangan rumah makan.

Puspo Wardoyo melaporkan rekanan bisnisnya itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024 silam.

"Jadi yang bersangkutan kami laporkan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi," terangnya.

Baca juga: Pemilik Wong Solo Grup Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Solo Atas Gugatan Perdata Rp 60 Miliar 

Kasus tersebut bermula saat pemilik Kali Pepe Land tersebut dikenalkan dan bertemu dengan Amirullah di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan pembangunan pabrik makanan yang akan dikelola oleh Wong Solo Group di Jeddah, Arab Saudi dengan total investasi mencapai Rp 300 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved