Prostitusi Gunung Kemukus Sragen

Muncikari di Gunung Kemukus Sragen Ini Ambil Cuan Rp50 Ribu Tiap Kali Ada Pria Hidung Belang 'Main'

SH kini telah ditahan di rutan Polres Sragen karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

SH kini telah ditahan di rutan Polres Sragen karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lanjutnya, SH mengenal korban yakni N (15) baru 3 mingguan, sebelum akhirnya diringkus polisi.

SH mengatakan hanya mengetahui bahwa korban kelahiran tahun 2006, yang berarti sudah berusia 19 tahun saat ini.

Lanjutnya, dari penangkapan SH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250.000 dan alat kontrasepsi.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved