Prostitusi Gunung Kemukus Sragen
Empat PSK yang Jadi Korban Mucikari Parno di Gunung Kemukus Sragen, Ada yang Masih 17 Tahun
Polisi membongkar praktik prostitusi. Dari pengungkapan ini ada seorang mucikari yang diamankan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang mucikari bernama Parno (62) warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ditangkap polisi.
Dia membuka praktik prostitusi di Sragen, tepatnya di Gunung Kemukus.
Pensiunan PNS tersebut diketahui menjajakan 4 perempuan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan investigasi.
Ini dibenarkan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Dia mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap pada Senin (9/6/2025).
Dimana, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga ada praktik prostitusi terselubung di wilayah Gunung Kemukus.
Baca juga: Lagi! Kasus TPPO di Gunung Kemukus Sragen, Korbannya 4 Perempuan Muda, Ada Masih yang di Bawah Umur
Informasi tersebut mengarah ke salah satu rumah milik salah warga, yang dikelola oleh orang lain, bernama Parno (62), yang diduga jadi tempat praktik prostitusi terselubung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/6/2025).
"Hasilnya benar, ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, yang berperan sebagai mucikari," sambungnya.
Lanjutnya, dari kasus TPPO kali ini, terdapat empat perempuan muda yang menjadi korban.
Keempat korban tersebut yakni M (23) warga Semarang, R (20) warga Grobogan, N (18) warga Grobogan, dan B (17) warga Sragen.
"Korban berasal dari berbagai daerah, dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur," jelasnya.
"Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan," sambungnya.
Kini, Parno telah ditahan di Mapolres Sragen. (*)
Pensiunan PNS Kendalikan Prostitusi Kemukus Sragen, Jual Anak di Bawah Umur, Terancam Bui 15 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Pensiunan PNS Jadi Muncikari Kasus TPPO di Gunung Kemukus Sragen, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prostitusi di Kemukus Sragen, Mucikari Parno Ambil Untung dari Jasa PSK dan Sewa Kamar |
![]() |
---|
Sosok Parno, Mucikari yang Jalankan Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Pensiunan PNS |
![]() |
---|
Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terbongkar, Mucikari Bernama Parno Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.