Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Catat! Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA 

Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal.

|
Ditjen Imigrasi
LAPORKAN TAMU ASING - Ilustrasi penggunaan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, melalui APOA sebagai platformnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru, sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka. 

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam rilis yang diterima TribunSolo.com, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI

Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. 

Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.

Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.

Lalu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA

Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.

Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out.

Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. 

Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.

Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik. 

Baca juga: Junjung Kemanusiaan, Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Bakti Sosial di Rumah Lansia Yayasan Aisyiyah

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved