Ijazah Jokowi Digugat

Ijazahnya Digugat di PN Solo, Jokowi Disebut Tak Perlu Hadir saat Persidangan

Jokowi disebut tidak perlu hadir langsung dalam persidangan gugatan ijazahnya. Dia bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jokowi disebut tak perlu hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Terkait gugatan pada ijazahnya bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

Penggugat ijazah Jokowi ini adalah Muhammad Taufiq

Dia merupakan seorang advokat senior di Solo. 

Gugatan ini resmi didaftarkan pada Senin (14/4/2025).

Ini dikatakan Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo meminta agar kuasa hukum Jokowi dapat menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan.

Dirinya bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai.

“Bahkan kalau untuk pengujian bisa aja misalnya diuji karbon,” ungkapnya.

Beberapa kali upaya untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu telah dilakukan.

Hanya saja, dalam upaya tersebut belum ada yang bisa membuat ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik.

“Kalau dalam gugatan kami sudah kami minta berkali-kali di sidangnya Gus Nur dan sebagainya ada pertanyaan dalam masyarakat Pak Jokowi mempunyai ijazah asli atau tidak,” tuturnya.

RESMI DAFTARKAN GUGATAN : Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
RESMI DAFTARKAN GUGATAN : Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Dirinya mengatakan, Jokowi tak perlu hadir secara langsung di persidangan.

Presiden ketujuh RI ini cukup diwakili kuasa hukumnya.

“Dalam gugatan tidak perlu secara langsung hadir. Beliau sudah menguasakan pengacaranya. Ketika Pak Jokowi menguasakan ya tidak masalah. Ada salah satu pengacaranya menunjukkan ijazah aslinya. Paling tidak beliau sudah mempunyai keterbukaan kepada masyarakat,” terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved