Aksi Begal Payudara di Jagalan Solo

Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Solo : Hobi Nonton Video Dewasa, Incar Wanita Bertipe Ini

Korbannya diketahui merupakan seorang remaja perempuan BR (17) di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Tayang:
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
BEGAL PAYUDARA SOLO - Konferensi pers tindak pidana pelecehan seksual dengan cara begal payudara di Mapolresta Solo, Senin (31/5/2025). Pelaku begal payudara tersebut mengaku hobi nonton video dewasa dan punya kriteria sendiri untuk korbannya. (TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - BTN (30) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai nekat melakukan pelecehan seksual dengan sengaja menyentuh bagian vital perempuan atau begal payudara.

Korbannya diketahui merupakan seorang remaja perempuan BR (17) di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada (8/4/2025) lalu.

Seperti diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, BTN nekat melakukan aksi cabulnya tersebut dengan modus mengikuti korban hingga berada di tempat sepi.

Baca juga: Tampang Pelaku Begal Payudara di Solo, Korban Remaja 17 Tahun Berteriak Histeris

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menerangkan, aksi begal payudara yang dilakukan oleh pelaku bukanlah yang pertama kali.

"Tersangka pernah melakukan perbuatan cabul atau begal payudara di tempat dan waktu yang berbeda di daerah Jumapolo, Kabupaten Karanganyar," ungkap Catur dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (21/4/2025) siang.

"Namun saat itu pelaku berhasil kabur," lanjut dia.

Lebih dari itu, BTN mengaku bahwa dirinya terinspirasi melakukan tindakan tersebut karena terinspirasi usai sering melihat video dewasa di media sosial.

Baca juga: Kronologi Aksi Begal Payudara di Jagalan Solo, Dilakukan Usai Korban Berolahraga di Stadion Manahan

"Merasa tertarik. (Hobi nonton video dewasa) di Twitter (X)," ungkap pelaku.

Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya ketika beraksi memiliki kriteria yakni menargetkan calon korban yang menurutnya memiliki badan yang bagus.

"Iya (yang body-nya bagus). Yang penting body," pungkasnya.

Atas perbuatannya, BTN dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved