Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Setelah Lapor ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Berencana Ajukan Banding Terkait Putusan Cerainya

Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025), setelah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Grid.ID / Ragillita Desyaningrum
PASCA PUTUSAN SIDANG - Paula Verhoeven sambangi gedung Komisi Yudisial di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Belum diketahui pasti terkait maksud kedatangan mantan istri Baim Wong itu. 

TRIBUNSOLO.COM - Paula Verhoeven  tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah resmi bercerai dari suaminya, aktor sekaligus YouTuber Baim Wong.

Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, Paula berencana mengajukan banding atas putusan cerai yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Iya, kita memikirkan untuk itu (ajukan banding)," ungkap Alvon saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Baca juga: Soal Rekaman CCTV di Kamar Tamu Berduaan dengan NS, Paula Verhoeven: Cuma Ngobrol, Pintu Tak Dikunci

Paula masih memiliki waktu dua minggu sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025), setelah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena terbukti berselingkuh.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkap bahwa Baim Wong diberikan izin untuk menjatuhkan talak satu di depan sidang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Majelis mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana.

Meskipun bercerai, keduanya sepakat untuk tetap mengasuh kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, secara bersama.

 Dalam mediasi, pihak Paula sempat mengusulkan sistem pengasuhan bergantian selama enam bulan.

Namun, majelis hakim memutuskan sistem yang lebih fleksibel, yakni dua minggu bergantian antara ibu dan ayah.

"Majelis melihat adanya kecenderungan dari kedua belah pihak untuk mengasuh anak bersama. Tapi, hakim memutuskan pembagian waktu yang lebih pendek, bukan enam bulan, melainkan dua minggu bergantian," jelas Suryana.

Sebagai bagian dari putusan perceraian, Baim Wong juga diwajibkan membayar nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven.

Baca juga: Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Selain Perselingkuhan, Penyakit Kritis juga Jadi Pertimbangan Hakim untuk Putusan Cerai

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved