Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cerita Warga Tangsel Dilaporkan Bobol Rekening Bank di Sukoharjo : Berawal dari Aplikasi Kencan

Melalui Penasehat Hukumnya, AY mengaku ia dijebak dan jadi korban penipuan dalam kasus ini.

TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
JUMPA PERS - Kuasa hukum AY, yaitu Ardik Putra Pratama (kiri) dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel, saat sesi jumpa pers dengan wartawan, Jumat (25/4/2025) malam di Solo. AY (29) warga Tangerang Selatan dilaporkan oleh salah satu bank swasta di Sukoharjo atas tuduhan pembobolan rekening bank, semua berawal dari aplikasi kencan. (TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AY (29) perempuan asal Tangerang Selatan, tengah tersandung masalah hukum serius di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah bank swasta di Sukoharjo, atas tindak pembobolan rekening bank.

Meski demikian, lewat Penasehat Hukumnya, AY mengaku ia dijebak dan jadi korban penipuan dalam kasus ini.

"Klien kami ini hanya korban. Klien kami ini jadi korban penipuan cinta atau love scaming. Klien kami berkenalan dengan seorang pria melalui dating app tahun lalu. Klien kami dijanjikan dinikahi, dikasih pekerjaan dan mau dikasih uang," kata Penasehat Hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo dan Lamria Sirait dari kantor Siagian Sudibyo & Co Law Firm, Jumat (25/4/2025).

Ardik mengatakan, awal kasus bermula saat AY berkenalan dengan D, pria yang mengaku staff suatu perusahaan tambang melalui aplikasi kencan, Tinder.

Setelah menjalin hubungan melalui aplikasi, via WhatsApp, AY diminta D untuk datang ke Sukoharjo.

D meminta AY untuk mengambil sebuah dokumen. 

"Klien kami saat itu tak sadar, ia sebenarnya diperalat oleh D untuk melakukan kejahatan pembobolan rekening di salah satu bank swasta," kata Ardik.

Kekasih virtual AY itu pun disebut Ardik telah merencanakan semuanya dengan sangat detail.

Termasuk, memesankan ojek online untuk antar jemput dokumen.

Belakangan terungkap, dokumen tersebut berisi cek giro beserta surat kuasa.

"Jadi klien kami hanya diminta (oleh D) untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dokumen itu ternyata berisi permohonan pencairan dana milik perusahaan besar di Sukoharjo," urai Ardik.

Pihak bank, lanjut Ardik, mencairkan dana sebesar Rp 750 juta dari rekening sebuah perusahaan di Sukoharjo tersebut.

Tujuannya, ke rekening milik seseorang bernama P, yang ada di sebuah bank 'plat merah'.

Tapi, beberapa hari kemudian, pencairan dana ini ternyata mendatangkan masalah bagi AY.

Perusahaan pemilik dana tersebut komplain ke pihak bank.

Mereka mengaku tak pernah mengutus seseorang untuk mencairkan dana di rekening.

Pihak bank, akhirnya melaporkan AY ke kepolisian.

AY kemudian dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kuasa hukum AY pun mempertanyakan sejumlah hal.

Ardik mengatakan, AY sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Padahal menurut Ardik, kliennya hanya sebatas kurir yang tak tahu menahu mengenai perkara ini. 

"Klien kami hanya sebagai kurir antar jemput dokumen bahkan belum pernah bertemu sama sekali dengan D, mendapatkan sangkaan khusus dan satu-satunya tersangka yang ditangkap oleh polisi. Sementara aktor utamanya belum ada yang ditangkap, atau kata polisi sampai detik ini masih dalam pengejaran," kata Ardik.

Ardik menambahkan, ia berharap agar pihak kepolisian tak tebang pilih dengan mengejar semua yang terlibat.

Di antaranya, dua pelaku utama yakni D yang menyuruh AY, maupun P selaku pemilik rekening pencairan dana.

Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana tingkat keamanan dari bank tersebut yang menurutnya sangat mudah mempercayai pihak-pihak yang belum diketahui untuk bisa mencairkan dana ratusan juta dari perusahaan besar itu.

"Kami mendorong agar pihak kepolisian mengejar orang-orang yang terlibat. Kami juga mempertanyakan tingkat keamanan dari bank itu," kata Ardik. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved