Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wujudkan Sinergitas, Imigrasi Surakarta Jadi Narasumber di Polres Sukoharjo Bahas Pengawasan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Belajar Bersama di Polres Sukoharjo.

|
Istimewa
SALING MENGISI. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Belajar Bersama dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Personel Polri Polres Sukoharjo, yang berlangsung di Aula Polres Sukoharjo. 

TRIBUNSOLO.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Belajar Bersama dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Personel Polri Polres Sukoharjo, yang berlangsung di Aula Polres Sukoharjo.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, khususnya dalam pemahaman tentang hukum dan aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menugaskan Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana, serta Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Heycal Syams Kharadine, untuk mewakili Imigrasi Surakarta memberikan materi.

Acara dibuka oleh Kabag SDM Polres Sukoharjo, Tiswanti, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kemampuan personel Polri melalui forum belajar bersama.

Menurutnya, kehadiran Kantor Imigrasi Surakarta sebagai narasumber diharapkan dapat menambah wawasan anggota Polres Sukoharjo dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkaitan dengan orang asing dan isu keimigrasian di wilayah hukum setempat.

Baca juga: Imigrasi Surakarta Sampaikan Sosialisasi APOA kepada PHRI se-Solo Raya

Pada sesi pemaparan, Ramadhea menjelaskan materi terkait orang asing dan keimigrasian, antara lain mengenai ketentuan visa, izin tinggal, serta tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan administratif tersebut telah diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Heycal Syams Kharadine menyampaikan materi mengenai Layanan Data Keimigrasian. Dalam paparannya, Heycal menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat mengakses data keimigrasian secara resmi melalui aplikasi Layanan Data Keimigrasian.

Fasilitas ini diharapkan dapat membantu dalam melakukan penegakan hukum, pengawasan, maupun penyelidikan terkait keimigrasian. Dengan tetap melindungi data pribadi sesuai dengan Undang Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran personel Polres Sukoharjo ini berlangsung dengan interaktif. Para peserta aktif bertanya seputar isu-isu aktual terkait orang asing, termasuk tata cara permintaan data, penanganan pelanggaran izin tinggal, hingga koordinasi antarinstansi dalam kasus keimigrasian.

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara Polres Sukoharjo dan Kantor Imigrasi Surakarta semakin kuat, terutama dalam mendukung tugas-tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Sebagai bagian dari fungsi Imigrasi, tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga melaksanakan penegakan hukum, pengawasan, serta menjaga keamanan nasional. Fungsi ini merupakan bentuk nyata peran Imigrasi sebagai gatekeeper kedaulatan negara, yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan keamanan nasional yang kondusif. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved