Ijazah Jokowi Digugat
BREAKING NEWS - Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Penggugat : Tak Ada Itikad Baik
Para pihak dalam perkara dugaan ijazah palsu menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pihak dalam perkara dugaan ijazah palsu menjalani mediasi pertama di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025).
Hingga mediasi dimulai pukul 10:05 Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat tak hadir di lokasi.
“Kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan para tergugat tidak beritikad baik. Itikad baik ditunjukkan dengan datang dan memenuhi undangan. Mediasi harus dilakukan oleh in-person,” ungkap Penggugat Muhammad Taufiq.
Menurutnya, para tergugat harus hadir secara langsung.
Termasuk pimpinan institusi pendidikan yang turut tergugat juga harus hadir secara langsung.
“Saya posisinya sebagai penggugat yang saya gugat Pak Jokowi harus hadir sendiri. Tentu mereka para Ketua KPU, Kepala SMA N 6 Surakarta, Rektor UGM harus hadir,” jelasnya.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat paling terhormat dalam membuktikan kebenaran.
“Di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat arena paling ilmiah. Orang diuji dalam posisi yang sama sederajat,” tuturnya.
Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Ia memastikan telah memegang kuasa khusus untuk mewakili presiden ketujuh ini.
“Tergugat 1 dalam hal ini Pak Joko Widodo memberikan kuasa khusus untuk mediasi kepada kami dan rekan. Untuk itu kuasa yang diberikan itulah dengan demikian secara sah kami mewakili Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi,” terangnya.
Baca juga: KPU Solo Blak-blakan soal Ijazah Jokowi, Tegaskan Verifikasi Dokumen Dulu Sudah Sesuai Prosedur
Ia pun menolak jika kliennya tidak hadir secara langsung disebut sebagai pihak yang tak beritikad baik menjalani mediasi.
Menurutnya, mediasi melalui perwakilan kuasa hukum merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.
“Tentu saja tidak demikian. Sepanjang beliau dalam hal proses mediasi memberikan kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa tidak diberi kualifikasi prinsipal sebagai pihak yang beritikad tidak baik,” tuturnya.
(*)
Ijazah Jokowi Digugat
Ijazah Palsu
Pengadilan Negeri Surakarta
Joko Widodo
Muhammad Taufiq
TribunBreakingNews
Breaking News
Jokowi di Solo Mengaku Ijazah Aslinya Disita Polisi, Pakar Hukum Pidana : Publik Berhak Melihat |
![]() |
---|
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.