Ijazah Jokowi Digugat
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut
Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025).
Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.
Pardiman, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.
"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.

Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, serta penistaan agama.
Pardiman mengungkapkan bahwa kliennya berencana mengawal proses PK tersebut melalui penulisan sebuah buku.
"Ada rencana dari Pak Bambang Tri, karena sistem hukum di Indonesia seperti ini, dia akan mengawal proses PK-nya itu dengan membuat buku," jelas Pardiman.
"Dimana bukunya itu berkaitan dengan PK, yang mereka ajukan kemarin, tujuannya untuk mengawal kasus itu biar diperiksa seadil-adilnya," tambahnya.
Baca juga: Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora
Bambang Tri Mulyono resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa pagi (26/8/2025).
Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu
Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta.
Bambang Tri Mulyono
ijazah jokowi
Ijazah Jokowi Digugat
Lapas Kelas IIA Sragen
Sragen
Meaningful
Multiangle
Eksklusif
Peninjauan Kembali
Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora |
![]() |
---|
Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal |
![]() |
---|
600 Bukti & 99 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Ungkit Kasus Bambang Tri di Solo |
![]() |
---|
UGM Pastikan Jokowi Pernah KKN di Boyolali & Ijazah Asli, Rismon Minta Ditunjukkan Nilai Matematika |
![]() |
---|
UGM Pastikan Jokowi Jalankan KKN di Boyolali Semasa Kuliah, Disebut Ada Daftar Nilainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.