Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut

Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memastikan kliennya tetap melanjutkan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK), meski telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025).

Langkah ini diambil untuk mencari keadilan atas vonis kasus ujaran kebencian, pelanggaran ITE terkait ijazah Presiden Joko Widodo, dan penistaan agama.

Pardiman, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

Buku itu diharapkan menjadi alat kontrol publik agar Mahkamah Agung memeriksa perkara secara adil dan transparan.

"Akan tetap dilanjutkan ini proses sidang sampai di Mahkamah Agung, tinggal menunggu keadilan dari Mahkamah Agung," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com.

BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB.
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Bambang Tri Mulyono sebelumnya divonis dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, serta penistaan agama.

Pardiman mengungkapkan bahwa kliennya berencana mengawal proses PK tersebut melalui penulisan sebuah buku.

"Ada rencana dari Pak Bambang Tri, karena sistem hukum di Indonesia seperti ini, dia akan mengawal proses PK-nya itu dengan membuat buku," jelas Pardiman. 

"Dimana bukunya itu berkaitan dengan PK, yang mereka ajukan kemarin, tujuannya untuk mengawal kasus itu biar diperiksa seadil-adilnya," tambahnya.

Baca juga: Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora

Bambang Tri Mulyono resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa pagi (26/8/2025).

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu

Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved