Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Dilaporkan ke Komnas Perempuan oleh Paula Verhoeven, Baim Wong Bantah Lakukan KDRT: Tak Terbukti

Dalam proses persidangan perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tuduhan KDRT yang diajukan Paula tidak terbukti

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribunnews
KOLASE BAIM PAULA - Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven yang pernah dibagikan di Instagram masing-masing. Pernah menikah di tahun 2018, kini Baim dan Paula telah resmi bercerai pada 16 April 2025. 

TRIBUNSOLO.COM - Paula Verhoeven resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong, ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Langkah ini diambil Paula dengan didampingi kuasa hukumnya, disertai bukti rekaman CCTV yang diklaim mendukung dugaan KDRT tersebut.

Namun, tuduhan ini langsung dibantah pihak Baim Wong

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada KDRT yang terjadi dalam rumah tangga pasangan tersebut selama mereka menikah.

Baca juga: Beredar Rekaman Paula Verhoeven Terpergok Chat Mesra dengan NS, Baim Wong Langsung Talak 3 Kali

"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan tidak ada KDRT," ujar Fahmi dalam konferensi pers virtual pada Rabu malam (30/4/2025).

Fahmi menyatakan bahwa dalam proses persidangan perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tuduhan KDRT yang diajukan Paula tidak terbukti.

Ia menegaskan bahwa tidak ada fakta-fakta persidangan yang mendukung adanya kekerasan oleh Baim terhadap Paula.

“Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT,” lanjut Fahmi.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai melalui sistem e-court pada 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski berpisah, keduanya sepakat untuk tetap bersama-sama mengasuh dua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, dengan pembagian waktu kunjungan yang disepakati bersama.

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami, yang turut menjadi pertimbangan dalam keputusan cerai.

Putusan ini pula membuat Paula mengunjungi Komisi Yudisial sehari setelah putusan cerainya, pada 17 April 2025.

Baca juga: Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial, Pihak Baim Wong Sebut Kurang Tepat

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved