Ijazah Jokowi Digugat

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD : Tetap Sah Jadi Presiden, tapi Bisa Dipidana

Mahfud MD mengatakan, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurut Mahfud MD, jika ijazah Jokowi itu terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Dia juga mengatakan, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Roy Suryo Berpotensi Dipidana Berat Jika Tak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).

Mahfud MD menambahkan, apabila pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dirinya mencontohkan seperti gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Desak Usut Kasus Pagar Laut, Curiga Soal Keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD. Mahfud menanggapi pernyataan Jusuf Kalla soal kondisi Pemilu 2024. Menurutnya itu pandangan seorang negarawan.
KOMENTAR MAHFUD MD - Mahfud ditemui wartawan beberapa waktu lalu. (YouTube Kompas TV)

Namun kata Mahfud MD, menurutnya mustahil bagi hakim untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Roy Suryo Berpotensi Dipidana Berat Jika Tak Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Menurutnya, jika memang ijazah Jokowi terbukti palsu, paling mungkin adalah Presiden ke-7 itu dipidana.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Harus Bayar Utang Negara Rp 7.000 Triliun jika Kalah

Diberitakan sebelumnya, Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat Jokowi terkait ijazah palsu.

Tidak hanya menggugat Jokowi, mereka juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Baca juga: Gugatan Esemka Jokowi, Pakar Hukum Sebut Pencitraan yang Tak Terealisasi: Sulit Diproses Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved