Berita Seleb
Selundupkan Vape Mengandung Obat Keras, Ijonk Jonathan Frizzy Ternyata Baru Saja Operasi Wasir
Saat ditangkap, Ijonk tidak melakukan perlawanan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi wasir.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penetapan ini terkait kasus penyelundupan cairan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.
Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan setelah terbukti menjadi otak di balik penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Indonesia.
Barang bukti yang diamankan berupa 50 cartridge berisi cairan bening yang mengandung etomidate.
Obat ini diketahui biasanya digunakan sebagai anestesi dan hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis, namun oleh jaringan ini justru disalahgunakan untuk keperluan vape atau rokok elektrik.
Baca juga: 3 Tahun Cerai, Ijonk Jonathan Frizzy Sudah Punya Pacar, Bagaimana Mantan Istrinya, Dhena Devanka?
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan Ijonk, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Keempatnya berkomunikasi dan merancang aksi mereka melalui grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang dibuat oleh Ijonk.
Dalam grup itu, Ijonk mengatur penginapan, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia, serta mengawasi langsung proses pengiriman barang haram tersebut ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"JF merupakan aktor utama yang mengendalikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pengiriman," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung dalam konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025.
Penangkapan Ijonk dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Saat ditangkap, Ijonk tidak melakukan perlawanan karena masih dalam masa pemulihan pascaoperasi wasir.
Ia pun terlihat mengenakan sarung dan duduk menyamping saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Bandara Soetta.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa sebelumnya Ijonk telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025.
Saat itu, pengacaranya menyerahkan surat keterangan medis karena kondisi kesehatan kliennya yang belum stabil.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang bawaan seorang penumpang dari Malaysia.
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Edward Akbar Dilabrak Mantan Ibu Mertuanya Soal Nafkah untuk Kimberly Ryder, Sebut Selalu Ikhtiar |
![]() |
---|
Maia Estianty Tak Takut Jika Ada Wanita Lain Menggoda Sang Suami Irwan Mussry, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ramai Dihujat, Nathalie Holscher Akhirnya Minta Maaf Setelah Parodikan Kehamilan Erika Carlina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.