Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Solo Kena Tipu Calon Istri

Kronologi Pria Solo Tertipu Calon Istri, Kena Janji Palsu Kembalikan Dana Nikah dengan Uang Warisan

Seorang warga Kelurahan Pajang, Kota Solo menjadi korban penipuan bermodus janji pernikahan. 

TribunSolo.com/ Andreas Chris
TIPU PRIA - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan. 

Tak sampai di situ saja, pelaku juga membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo.

Pelaku mengajukan surat penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh kekasihnya pada 7 Februari 2023.

Kebohongan VY pun akhirnya terendus oleh keluarga calon suaminya usai kerabat GU mengetahui ternyata rumah yang dijanjikan akan dijual untuk ganti modal nikah ternyata telah laku terjual.

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 2 lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022 dan 17 print out rekening atas nama VY.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 500 juta.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved