Maling Bobol Rumah Boyolali
Akhir Kisah Maling Spesialis Bobol Rumah Kosong di Boyolali, Dibekuk Saat Sedang Santai di Rumahnya
Masyarakat di Boyolali kini bisa lebih tenang. Pasalnya, pelaku spesialis bobol rumah kosong di Boyolali sudah dibekuk.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat di Boyolali kini bisa lebih tenang.
Pasalnya, pelaku spesialis bobol rumah kosong di Boyolali sudah dibekuk.
Pamungkas Setyawan (36) warga Kota Solo ditangkap Satreskrim Polres Boyolali saat lagi santai di rumahnya.
Dia ditangkap usai membobol rumah warga di Dukuh/Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari saat hari raya idul Fitri lalu.
Saat itu, pelaku yang sudah mengetahui jika rumah lagi sepi karena ditinggal pergi salat Ied kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela.
Pelaku lalu menggasak harta benda korban senilai Rp 25 juta.
“Yang diambil barang barang kecil, seperti HP, perhiasan, dan uang tunai, pokoknya barang barang yang bisa masuk kantong,” jelas AKBP Rosyid Hartanto, Jumat (9/5/2025).

Setelah didalami, ternyata aksi pelaku tak hanya itu saja.
Ada 6 rumah lainnya yang juga pernah bobol oleh pelaku selama beberapa bulan terakhir ini.
Keenam rumah itu tersebar di beberapa kecamatan antara lain di kecamatan Ngemplak, Banyudono, Teras dan Nogosari.
Dalam melancarkan aksinya pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
Namun jika saat diketuk pintunya, ternyata pemilik rumah tidak ada dan situasi lingkungan sekitar sepi, pelaku langsung membobol jendela untuk menggasak harta benda korban.
"Untuk satu TKP itu rata-rata kerugian itu jumlahnya Rp 10 juta. Jadi dia fokus mengambil uang, perhiasan dan barang-barang kecil," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Maling Motor di Lereng Merapi Klaten, Butuh Uang Ambil Kendaraan yang Digadaikan Teman
Kapolres mengaku geleng-geleng dengan pelaku.
Pasalnya, pelaku sudah 7 kali membobol rumah dan di 7 rumah itu mendapatkan barang-barang bernilai tinggi.
"Ini pasti ada kemampuan khusus untuk mendeteksi dalam rumah ada barang-barang mewah," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.