Awas Bahaya! Ini Alasan Kenapa Meteran Listrik Tak Boleh Dipindah Sendiri
PLN memperingatkan bahaya dari memindahkan meteran listrik sendiri. Prosedur harus dilalui melalui PLN.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - kWh Meter atau sering disebut dengan Meteran Listrik merupakan perangkat penting yang hampir selalu ada di setiap rumah, terutama bagi pelanggan PT PLN (Persero).
Namun, masih banyak pelanggan yang belum mengetahui, bahwa memindahkan kWh Meter tanpa izin dan pengawasan dari PLN dapat menimbulkan dampak yang berbahaya.
Sebagai perangkat kelistrikan, kWh Meter tetap memiliki tegangan listrik di dalamnya, meskipun arus listrik sedang tidak mengalir/ posisi mati.
Hal ini membuat potensi tersengat listrik tetap ada dan tidak boleh dianggap remeh.
Tak hanya berbahaya, tindakan memindahkan kWh meter tanpa seizin PLN juga dapat mengakibatkan sanksi/ denda.
Sebab kWh meter merupakan aset milik PLN sehingga setiap pemindahan atau perubahan posisinya harus melalui prosedur resmi dan sepengetahuan PLN.
Menanggapi hal ini, ternyata PLN mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.
Baca juga: PLN Sukses Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Bisa Nikmati Layanan Listrik Lagi
Pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter, misalnya karena renovasi rumah, dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN.
Untuk mengakses layanan tersebut Pelanggan cukup membuka menu Pengaduan di aplikasi PLN Mobile lalu pilih "Permasalahan kWh meter".
Selain melalui aplikasi PLN Mobile, Pelanggan juga dapat mengakses layanan tersebut melalui telepon ke Contact Center PLN 123 atau datang langsung ke kantor PLN Unit Layanan (UL) terdekat.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Sugeng Widodo menjelaskan bahwa Pelanggan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemindahan kWh Meter, selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jika ingin merenovasi rumah atau sebab lain sehingga membutuhkan pemindahan kWh Meter, PLN siap melayani dengan baik. KWh meter merupakan aset milik PLN sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)", ungkap Sugeng.
Ia juga menambahkan pengawasan PLN sangat penting untuk memastikan kWh meter digunakan sesuai dengan lokasi dan peruntukannya.
Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan atau praktik jual beli kWh meter ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan pengawasan ketat dari PLN, kami berharap pelanggan semakin aman dan nyaman dalam menggunakan listrik," tutup Sugeng. (*)
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN Dukung Wisata Tubing Genting Kendal Jadi Destinasi Unggulan |
![]() |
---|
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan WATT NEXT 2025 : Wujudkan Layanan Inovasi Masa Depan |
![]() |
---|
Spesial Harpelnas 2025, PLN Resmikan ‘Go Charge’, Pengisian Motor Listrik Mobile di PLN UP3 Salatiga |
![]() |
---|
Komitmen PLN di Harpelnas 2025, Perkuat Kelistrikan Nusakambangan dengan Kabel Laut 2 x 10,23 MW |
![]() |
---|
Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN & IMIPAS Wujudkan Nusakambangan Berdaya Lewat Pemanfaatan FABA |
![]() |
---|