Becak Motor di Solo
Becak Motor Dilarang Beroperasi di Solo, Didasari Risiko Kecelakaan dan Pelanggaran Hukum
Sorotan tersebut tak lain lantaran bentor sampai saat ini belum terdaftar dalam regulasi atau aturan lalu lintas baik
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Fenomena becak motor (bentor) di jalanan Kota Solo kini menjadi sorotan.
Sorotan tersebut tak lain lantaran bentor sampai saat ini belum terdaftar dalam regulasi atau aturan lalu lintas baik kendaraan angkutan massa maupun angkutan barang.
Namun, saat ini tercatat sudah ada puluhan bentor yang beroperasi di jalanan kota Solo.
Hal itu diungkap oleh Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kanit Kamsel Satlantas Polresta Solo Iptu Surawan Nurjaya menerangkan bahwa setidaknya ada lebih dari 30 bentor yang beroperasi di Kota Bengawan.
"Kurang lebih dari data kami sudah ada 30-an di berbagai titik seperti Stasiun Balapan, Pasar Ledoksari, Pasar Gede dan di depan Pasar Klewer," terang Surawan, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, pengemudi bentor-bentor tersebut kebanyakan merupakan pendatang dan bukan warga Solo.
Lebih lanjut Surawan menjelaskan sebenarnya pihaknya telah melakukan penindakan terhadap bentor-bentor tersebut lantaran tidak sesuai regulasi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
"Karena yang pertama kalau bentor itu kan dari uji tipe memang belum ada dari pemerintah. Dari STNK dulunya sepeda motor, dan itu berhubungan dengan kecepatan, panjang kendaraan juga harus diuji tipe," urainya.
Terlebih menurut Surawan, bentor juga belum melalui uji spesifikasi dari segi keamanan baik untuk pengendara maupun penumpang.
"Itu sangat belum diperbolehkan karena apabila ada kecelakaan, yang menanggung yakni pihak Jasa Raharja juga tidak bisa diurus karena tidak ada tipenya," lanjut dia.
Baca juga: Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Gemblegan Solo, Saksi Sebut Tak Ada Tanda Sakit : Hanya Lelah
Surawan juga menegaskan sebenarnya pihak kepolisian telah melakukan penindakan namun dengan cara humanis dengan melayangkan teguran.
"Kami dari satlantas melakukan teguran tertulis dan pembuatan pernyataan tidak menggunakan bentor lagi di jalan raya atau di wilayah Surakarta," terangnya.
Sementara itu, disinggung terkait penindakan secara tegas kepada bentor yang masih beroperasi, Surawan menerangkan bahwa pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.
"Untuk penindakan dengan tilang, belum kami lakukan. Lebih ke pendekatan humanis terlebih dahulu dengan teguran tertulis. Tapi apabila nanti ketemu lagi, atau ngeyel baru kita tindak tegas," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-becak-kayuh-dan-becak-motor-bentor-2.jpg)