Becak Motor di Solo
Dikeluhkan Pengemudi Becak Kayuh, Keberadaan Becak Motor di Solo Disebut Picu Persaingan Tarif
Fenomena becak motor (bentor) di jalanan Kota Solo menuai sorotan. Keberadaan bentor juga dikeluhkan pengemudi becak kayuh di Kota Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Fenomena becak motor (bentor) di jalanan Kota Solo kini mendapatkan sorotan.
Sorotan tersebut lantaran bentor belum terdaftar dalam regulasi atau aturan lalu lintas baik kendaraan angkutan massa maupun angkutan barang, hingga kini.
Keberadaan bentor juga dikeluhkan pengemudi becak kayuh di Kota Solo.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Kota Solo, Sari Wahyuni Pujiastuti.
Keberadaan bentor juga menjadi salah satu penyebab menurunnya minat penumpang menggunakan mode transportasi becak kayuh.
"Yang paling banyak itu ya pengayuh bentor (becak motor) ada juga persaingan ojek online, persaingan tarif juga," ungkap Senin (12/5/2025).
Padahal menurut Sari, Kota Solo merupakan basis pengemudi becak kayuh mencari nafkah dibanding wilayah-wilayah lain di sekitarnya.
"Pengayuh becak di Solo itu masih banyak, bahkan banyak pengayuh datang dari berbagai daerah kayak Sragen, Grobogan dan lainnya. Menurut mereka antusias becak di Solo itu berpotensi pariwisata," imbuh Sari.
Dari catatan FKKB, setidaknya ada 300-an pengemudi becak kayuh yang tercatat.
Dan masih ada 200-an lainnya yang belum tercatat, dengan kata lain setidaknya menurut Sari ada sekitar 500-an warga yang menggantungkan diri sebagai pengemudi becak kayuh di Solo.
Saat ini tercatat sudah ada puluhan bentor yang beroperasi di jalanan kota Solo.
Hal itu diungkap oleh Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Kanit Kamsel Satlantas Polresta Solo Iptu Surawan Nurjaya.
Ia mengatakan bahwa setidaknya ada lebih dari 30 bentor yang beroperasi di Kota Bengawan.
"Kurang lebih dari data kami sudah ada 30-an di berbagai titik seperti Stasiun Balapan, Pasar Ledoksari, Pasar Gede dan di depan Pasar Klewer," terang Surawan.

Ia menyebutkan, pengemudi bentor-bentor tersebut kebanyakan merupakan pendatang dan bukan warga Solo.
Lebih lanjut Surawan menjelaskan sebenarnya pihaknya telah melakukan penindakan terhadap bentor-bentor tersebut lantaran tidak sesuai regulasi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
"Karena yang pertama kalau bentor itu kan dari uji tipe memang belum ada dari pemerintah. Dari STNK dulunya sepeda motor, dan itu berhubungan dengan kecepatan, panjang kendaraan juga harus diuji tipe," urainya.
Terlebih, bentor juga belum melalui uji spesifikasi dari segi keamanan baik untuk pengendara maupun penumpang.
"Itu sangat belum diperbolehkan karena apabila ada kecelakaan, yang menanggung yakni pihak Jasa Raharja juga tidak bisa diurus karena tidak ada tipenya," lanjut dia.
Baca juga: Becak Motor Dilarang Beroperasi di Solo, Didasari Risiko Kecelakaan dan Pelanggaran Hukum
Surawan juga menegaskan pihak kepolisian sudah melakukan penindakan namun dengan cara humanis dengan melayangkan teguran.
"Kami dari satlantas melakukan teguran tertulis dan pembuatan pernyataan tidak menggunakan bentor lagi di jalan raya atau di wilayah Surakarta," terangnya.
Sementara, disinggung terkait penindakan secara tegas kepada bentor yang masih beroperasi, Surawan menerangkan bahwa pihaknya tengah mengkaji hal tersebut.
"Untuk penindakan dengan tilang, belum kami lakukan. Lebih ke pendekatan humanis terlebih dahulu dengan teguran tertulis. Tapi apabila nanti ketemu lagi, atau ngeyel baru kita tindak tegas," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.