Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Roy Suryo Dkk Bakal Terima Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Jika Libatkan Ahli Internasional

Mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi melibatkan sejumlah pihak yang dianggap kompeten dan pantas.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis atas nama klien mereka yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Eggi Sudjana, mengungkapkan alasannya menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi melibatkan sejumlah pihak yang dianggap kompeten dan pantas.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis sebelumnya sudah menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Tuding Tidak Kredibel

Padahal saat ini proses pengujian Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi belum rampung.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025), mengungkapkan soal penolakan ini.

Menurut Ahmad mereka akan menerima hasil uji lab forensik ijazah Jokowi jika melibatkan berbagai stakeholders, mulai dari akademisi, ahli internasional sampai DPT.

"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.

Baca juga: Jika Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Pengamat Minta Cek Kimiawi Kertas dan Foto

Ahmad mengatakan, pada intinya, pihaknya menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel.

Hal itu, kata Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.

Berkenaan dengan hal itu kata Ahmad, pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Baca juga: Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Akademik Jokowi yang Digugat soal Tudingan Ijazah Palsu

"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.

"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.

Karena proses sepihak ini, menurut Ahmad tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.

"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Mulai Berubah Usai Isu 3 Periode : Bukan Korupsi, tapi Permainan Politiknya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved