Kasus Tukar Guling Tanah di Klaten
Polemik Tukar Guling Tanah di Teloyo Klaten Berujung Gugatan, Begini Kronologinya
Kasus tukar guling tanah ini terjadi di lahan sekitar 2.500 meter, dimana lahan tersebut digunakan menjadi Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang ahli waris pemilik lahan yang merupakan warga Desa Teloyo, menggugat 4 instansi dalam kasus tukar guling lahan tanah di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Gugatan ini dilayangkan oleh Sri Mulasih Binti Slamet Siswodiharjo (50), dengan kuasa hukum Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo.
Dipaparkan kuasa hukum, kliennya menuntut ganti rugi tanah pengganti dan kerugian akibat pemanfaatan lahan selama 50 tahun lebih sebesar Rp 50 miliar.
Gugatan dilayangkan ke empat instansi yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo sebagai Tergugat I, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten (Tergugat II), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten (Tergugat III), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten (Tergugat IV).
"Tanah milik Slamet itu memang sudah ditukar guling oleh Pemerintah Desa Teloyo. Tapi yang jadi persoalan adalah pertama, tanah ganti tukar gulingnya itu mana?" ujar Asy'adi Rouf saat ditemui di Pengadilan Negeri Klaten pada Kamis (15/5/2025).
"Kedua, dasar hukum yang mendasari tukar guling itu mana? Karena sampai sekarang kita tidak diberikan semua," imbuhnya.

Dalam sidang ini, pihaknya menuntut wanprestasi dari tukar guling tanah tersebut.
"Diberikan diberikan kapan? Dimana? Sejak kapan? Kemudian dasar hukumnya mana? Karena semuanya itu tidak pernah diberikan sampai sekarang," jelasnya.
"Karena kerugian yang diderita oleh ahli waris Slamet sampai sekarang, maka kita tuntut mereka,” tambahnya.
Meski tanah milik Slamet itu sudah ditukar guling, kuasa hukum mengatakan bila ahli waris masih membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya.
Sebelum sidang, puluhan orang melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PN Klaten.
Aksi yang dilakukan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan soal persoalan tanah, dan juga dilakukan orasi selama beberapa menit.
Baca juga: Polemik Tanah Kas Desa Jembungan Boyolali, Pengganti Belum Ada, Kini Sudah Jadi Tol Solo-Jogja
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klaten Sri Rahayu selaku kuasa hukum dari Pemdes Teloyo mengatakan pihaknya tetap berpegang pada keputusan dari desa.
“Bahwa berdasarkan Buku Rembug Desa. sejak tahun 1967 telah terjadi tukar menukar tanah kas desa dengan tanah milik perorangan (Slamet), dan itu sudah tercatat di dalam buku rembug desa," ujar Sri.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengikuti proses persidangan hingga selesai.
"Tetapi pada prinsipnya, kita akan tetap mengikuti proses persidangan dari awal sampai dengan putusan nanti,” pungkasnya.
Kasus tukar guling tanah ini terjadi di lahan sekitar 2.500 meter, dimana lahan tersebut digunakan menjadi Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo.
Lokasinya berada di pinggir jalan Pakis Klaten-Daleman Sukoharjo.
Sebelumnya, pasar tersebut bernama pasar Babadan ini telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Klaten tahun 2023.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Putusan PK keluar pada November 2022.
(*)
Technopark Batal Jadi Kelas Sementara, Bagaimana Nasib Calon Siswa Sragen Pendaftar Sekolah Rakyat? |
![]() |
---|
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Ajang MTA 2025: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Sosok Mbah Dirjo, Warga Ngemplak Tewas Terjatuh saat Pasang Atap di Solo, Usia 88 Tahun Masih Nukang |
![]() |
---|
Pindah Buku Semudah Potong Kuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.