Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Tanpa Perlawanan, Iwan Setiawan Lukminto Digelandang dari Rumahnya di Solo oleh Tim Kejagung
Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025)
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam kemarin.
Iwan diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan Banjarsari Kota Solo.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sebatas mendukung teknis dan fasilitas.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Widharso mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Disinggung terkait proses penangkapan, Widharso menyebutkan, bahwa tak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung pada Selasa malam.
Sementara itu berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan ditangkap di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.
"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal. Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," urainya.
Baca juga: Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Bermula Penyidikan Pemberian Kredit PT Sritex Sukoharjo
Ditanya awak media apakah nantinya Kejari Solo akan ikut berperan dalam penyidikan terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto. Widharso menegaskan pihaknya menunggu arahan Kejagung.
"Termasuk pengawasan aset sementara semua dari Kejagung. Belum ada petunjuk ke kami. Kami kemarin hanya sebagai lokasi transit untuk membantu teknis dari pusat saja," pungkas dia.
(*)
TribunBreakingNews
Breaking News
Kejaksaan Agung
PT Sritex
Korupsi
Iwan Setiawan Lukminto
Kejari Solo
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.