Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Modus Kepala Dinkes Karanganyar Lakukan Korupsi Pengadaan Alkes, Terima Fee Gratifikasi Rp 1 Miliar

Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem lelang e-catalog.

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
KORUPSI DINKES. Ilustrasi uang terkait korupsi kasus alat kesehatan di Karanganyar. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar Purwati ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskemas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam.

Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan proses lelang yang berlaku yaitu sistem lelang e-catalog.

Baca juga: Identitas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Karanganyar: Kepala Dinkes dan Pejabat Fungsional

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan proses lelang secara tidak penuh.

"Tersangka Purwati melakukan sistem lelang e-catalog pada alokasi Alkes Puskemas dan Posyandu tahun 2023, namun tidak diterapkan secara penuh," kata Hartanto, Jum'at (23/5/2025).

Hartanto mengatakan dalam proses lelang pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar tahun 2023, Purwati masih menerapkan sistem e-catalog.

Namun, dalam berjalannya waktu, tersangka malah bersepakat dengan pihak di luar peserta lelang e-catalog.

"Sebelumnya, tersangka Purwati melakukan pertemuan dengan salah satu perusahaan, disisi lain, proyek itu yang dilelang dengan e-catalog dimenangkan salah satu perusahaan, namun dalam prosesnya, proses pemenang tender di e-catalog berhenti dan sepakat dengan perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan tersangka," kata dia.

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Pengadaan Alkes Puskemas dan Posyandu di Karanganyar, Termasuk Kepala Dinkes

Ia menjelaskan, selain tersangka Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, pihaknya telah menetapkan A, pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Peran dari tersangka A menjalankan sistem e-catalog.

"A diperintah untuk menjalankan sistem e-catalog oleh Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, sedangkan Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar diduga menerima fee dari hasil gratifikasi senilai Rp 1 miliar," kata dia.

Ia menyebut dalam proses tersebut, diduga Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar menerima gratifikasi.

Oleh karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini, tersangka masih berada di rutan Polres Karanganyar," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved