Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Tersangka Korupsi Alkes di Karanganyar Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
DUGAAN KORUPSI - Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025). Belasan orang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Meski sebagian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Posyandu dan Puskesmas se-Kabupaten Karanganyar telah mengembalikan uang kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengatakan pihaknya tengah mengebut penyelesaian berkas perkara yang ditarget rampung pada Juli ini.

Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

"Tim penyidik sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka, tiga tersangka berasal dari ASN Dinkes, termasuk mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati dan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan atau swasta," kata Roberth, Jum'at (11/7/2025).

DUGAAN KORUPSI - Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025). Belasan orang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.
DUGAAN KORUPSI - Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025). Belasan orang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Ia menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Sejumlah tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Tiga orang, yakni Purwati, Amin Sukoco, dan satu pihak rekanan telah mengembalikan total Rp 1,703 miliar.

Pengembalian terbesar berasal dari mantan Kadinkes Karanganyar non aktif, Purwati, yang mengembalikan Rp 1,465 miliar.

Dana tersebut disita langsung dari rekening milik tersangka.

"Dana tersebut telah disetor ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karanganyar," kata dia.

Baca juga: Resmi Diberhentikan Sementara, Kepala Dinkes Karanganyar dan Satu ASN Masih Terima Setengah Gaji

Kendati demikian, Jimmy menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor kesehatan yang krusial bagi pelayanan masyarakat.

"Kami upayakan dalam bulan ini berkas sudah lengkap, sehingga segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkas Jimmy.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved