Pengamen di Sragen Curi HP dan Uang
Kasus Pengamen Curi HP dan Uang Rp800 Ribu di Warung Sragen Berakhir Damai, Ini Alasannya
Kasus pengamen, AC (22) yang ketahuan mencuri di salah satu warung di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Rabu (21/5/2025) sore, berakhir damai
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus pengamen, AC (22) yang ketahuan mencuri di salah satu warung yang ada di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Rabu (21/5/2025) sore, berakhir damai.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut kasus ini telah diselesaikan dengan proses restorative justice, atau berakhir damai pada Kamis (22/5/2025).
Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban.
Baca juga: Gagalnya Pencurian 2 Tabung Gas di Kandang Ayam Bulakan Boyolali, Pelaku Kepergok dan Dikejar Korban
"Kesepakatan ini didasari beberapa pertimbangan, pelaku AC bersedia mengembalikan seluruh barang yang dicuri kepada korban, dan barang-barang tersebut telah diterima kembali oleh korban," terangnya, kepada TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025).
"AC juga telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima degan lapang dada oleh korban, dan keduanya berjanji akan menjalin hubungan baik, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan barang-barang yang dicuri AC yakni satu unit HP, dan tas selempang yang berisi KTP, SIM C, kartu ATM, serta uang tunai Rp 800.000.
Dimana, menurut AKBP Petrus, barang-barang tersebut milik pemilik warung.
Baca juga: Viral, Aksi Pencurian di Manggung Boyolali, Burung Murai Raib dalam 30 Detik
Awalnya, istri pemilik warung sempat menaruh curiga dengan gerak-gerik AC.
"Menurut keterangan dari istri korban, ia sempat melihat seorang pengamen, yang diketahui berinisial AC mondar-mandir di depan warungnya," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025).
"AC kemudian masuk ke dalam warung milik korban, dan kedapatan AC memasukkan sesuatu ke dalam jaketnya, istri korban yang melihat lantas mengejar dan mengamankan AC dibantu suaminya," sambungnya.
AC kemudian dapat diamankan, dan dibawa terlebih dahulu ke rumah Ketua RW setempat.
Selanjutnya, AC diserahkan Polsek Gondang untuk proses penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.