Peredaran Narkoba di Sragen
Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun
Peredaran narkoba di Sragen tidak kenal tempat. Belum lama ini, dua pemuda di Kabupaten Sragen diamankan karena hendak mengedarkan sabu-sabu
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peredaran narkoba di Kabupaten Sragen tidak kenal tempat.
Belum lama ini, dua pemuda di Kabupaten Sragen diamankan karena hendak mengedarkan sabu-sabu di kawasan Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen, yang merupakan pusat Kabupaten Sragen.
Keduanya diamankan pada Senin (19/5/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa serbuk kristal kurang lebih 0,18 gram, serta dua unit handphone," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025).
Kepada petugas, MF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.
MF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok, yakni DN dengan harga Rp 500.000.
Baca juga: Nekat Curi Hp & Uang Rp800 Ribu di Warung Sragen, Pengamen Ini Ngaku Harus Hidupi Istri dan Anaknya
"MF berencana untuk mejual sabu-sabu tersebut kepada seorang temannya," jelasnya.
Saat ini, kedua pengedar tersebut telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika, dan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.