Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Narkoba di Sragen

Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun

Peredaran narkoba di Sragen tidak kenal tempat. Belum lama ini, dua pemuda di Kabupaten Sragen diamankan karena hendak mengedarkan sabu-sabu

Istimewa/Dok. Polres Sragen
EDARKAN SABU-SABU - Dua pemuda di Sragen ditangkap dikawasan Alun-alun Sasono Langen Putro karena hendak edarkan sabu-sabu, Senin (19/5/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kedua pelaku tersebut yakni MF (24) warga Kecamatan Sragen, dan MA (20) warga Kecamatan Karangmalang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peredaran narkoba di Kabupaten Sragen tidak kenal tempat.

Belum lama ini, dua pemuda di Kabupaten Sragen diamankan karena hendak mengedarkan sabu-sabu di kawasan Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen, yang merupakan pusat Kabupaten Sragen.

Keduanya diamankan pada Senin (19/5/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

2 pemuda di Sragen ditangkap dikawasan Alun-alun Sasono Langen Putro karena mau edarkan sabu-sabu
EDARKAN SABU-SABU - Dua pemuda di Sragen ditangkap dikawasan Alun-alun Sasono Langen Putro karena hendak edarkan sabu-sabu, Senin (19/5/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kedua pelaku tersebut yakni MF (24) warga Kecamatan Sragen, dan MA (20) warga Kecamatan Karangmalang.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa serbuk kristal kurang lebih 0,18 gram, serta dua unit handphone," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025).

Kepada petugas, MF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.

MF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok, yakni DN dengan harga Rp 500.000.

Baca juga: Nekat Curi Hp & Uang Rp800 Ribu di Warung Sragen, Pengamen Ini Ngaku Harus Hidupi Istri dan Anaknya

"MF berencana untuk mejual sabu-sabu tersebut kepada seorang temannya," jelasnya.

Saat ini, kedua pengedar tersebut telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika, dan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved