Peredaran Narkoba di Sragen

Dua Pengedar Narkoba di Sragen Dibekuk, 50,63 Gram Sabu Disita

Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sragen ditangkap dalam kurun waktu 24 jam di tempat yang berbeda.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BARANG BUKTI - Ilustrasi narkoba jenis sabu. Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sragen ditangkap dalam kurun waktu 24 jam di tempat yang berbeda, Jumat (23/5/2025) malam. Kedua pengedar tersebut yakni ALS (29) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan DP (28) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sragen ditangkap dalam kurun waktu 24 jam di tempat yang berbeda.

Kedua pengedar tersebut yakni ALS (29) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan DP (28) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Keduanya ditangkap pada Jumat (23/5/2025) malam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan dari kedua pengedar tersebut, diamankan sabu-sabu total seberat 50,63 gram.

"ALS kita amankan saat berada di warung angkringan yang ada di Kecamatan Kedawung, dari tangan ALS kita amankan barang bukti 0,75 gram sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (25/5/2025).

BARANG BUKTI - Ilustrasi narkoba jenis sabu. Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sragen ditangkap dalam kurun waktu 24 jam di tempat yang berbeda, Jumat (23/5/2025) malam. Kedua pengedar tersebut yakni ALS (29) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan DP (28) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
BARANG BUKTI - Ilustrasi narkoba jenis sabu. Dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Sragen ditangkap dalam kurun waktu 24 jam di tempat yang berbeda, Jumat (23/5/2025) malam. Kedua pengedar tersebut yakni ALS (29) warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan DP (28) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. (TribunSolo.com / Dok Kejari Karanganyar)

"Beberapa jam berselang, kami menggerebek rumah DP, dari lokasi tersebut kami menyita 49,88 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip bening berbagai ukuran," sambungnya.

Lanjutnya, selain sabu, polisi juga mengamankan alat bantu pengemasan dan penggunaan, termasuk timbangan digital, pipet kaca, sedotan, serta korek api dari rumah DP.

Saat diinterogasi, ALS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun

AKBP Petrus menyebut pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar di Kabupaten Sragen, karena barang bukti yang diamankan mencapai 50,63 gram sabu.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) serta pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkas AKBP Petrus. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved