Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Polemik Warung Ayam Widuran, DPRD Solo Dorong Perda Tentang Aturan Makanan Nonhalal
Polemik kuliner nonhalal di Solo kembali mencuat. Ini Setelah warung ayam Widuran mengumumkan menggunakan bahan nonhalal.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik makanan nonhalal kembali mencuat di Kota Solo usai Warung Ayam Widuran, salah satu kuliner legendaris yang berdiri sejak 1973, mengumumkan penggunaan bahan nonhalal.
Warung yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Keprabon, Solo itu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Solo.
Salah satu yang merasa dirugikan adalah Komisi IV DPRD Solo.
Anggotanya, Sugeng Riyanto dari Fraksi PKS, mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menyantap makanan dari warung itu beberapa hari sebelumnya.
"Yang pertama saya perlu sampaikan bahwa saya termasuk korban, juga Komisi IV DPRD. Sekitar dua pekan lalu, setelah sidak, ada usulan makan siang di warung itu. Kami tidak tahu kalau ada bahan nonhalal. Makanan dibungkus dan dibawa pulang. Baru beberapa hari kemudian muncul pengumuman itu," ujar Sugeng saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).
Sugeng menyesalkan tidak adanya informasi yang memadai dari pihak penjual mengenai status kehalalan produk yang dijual.
Ia menyebut hal tersebut menyesatkan, terutama bagi konsumen Muslim di Kota Solo.
Alih-alih berhenti pada kritik, Sugeng mengusulkan agar kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan makanan nonhalal.
Baca juga: Warung Ayam Widuran Pakai Bahan Nonhalal, Komisi IV DPRD Solo Mengaku Jadi Korban
"Ini menjadi momen yang baik bagi DPRD Solo untuk lebih peduli, dengan membuat Perda yang menjamin kehalalan produk sekaligus melindungi konsumen. Karena kasus semacam ini bisa menipu konsumen yang tidak mendapat informasi yang cukup," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa konsumen yang membeli makanan di warung tersebut tampak jelas beridentitas Muslim, salah satunya terlihat mengenakan jilbab.
Hal itu, menurut Sugeng, seharusnya menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha untuk secara proaktif menyampaikan informasi kehalalan produk yang dijual.
Sugeng juga mendorong Pemkot Solo untuk mengambil langkah konkret melalui perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kalau dari sisi pemerintah daerah, saya kira bisa menggunakan perangkat yang ada, termasuk Satpol PP dan kepolisian, dengan rujukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap penjual yang tidak transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengusulkan agar pelabelan halal dan nonhalal menjadi bagian dari syarat perizinan usaha kuliner di Solo.
Langkah itu dinilai lebih preventif dan bisa memberi kepastian kepada konsumen sejak awal.
"Sebelum izin usaha dikeluarkan, pencantuman label halal atau nonhalal bisa diwajibkan. Ini bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.