Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum

Aduan Politisi PKS Solo tentang Ayam Goreng Widuran yang nonhalal ditolak polisi. Kini akan siapkan langkah hukum.

Tribun Solo / Andreas Chris
BUKA KEMBALI. Warung ayam goreng Widuran kembali beroperasi usai tutup sementara sejak viral menggunakan bahan baku non halal, Jumat (20/6/2025). Aduan soal kuliner nonhalal ditolak polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Politisi PKS Solo Sugeng Riyanto mengaku akan menyiapkan langkah hukum setelah aduannya mengenai kasus nonhalal Ayam Goreng Widuran ditolak oleh pihak kepolisian.

Ia tetap bersikukuh sebagai korban merasa ditipu dan sudah selayaknya diproses hukum.

“Dua alat buktinya sudah ada. Jadi berharap dari situ sebenarnya ada tindak lanjut dari kepolisian. Tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (27/6/2025).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo untuk menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.

“Iya ini kami mau ketemu (untuk menyiapkan langkah hukum),” jelasnya.

Seperti telah diketahui, salah satu netizen 6 tahun lalu mengepos spanduk Ayam Goreng Widuran di Google Maps dengan tulisan halal.

Spanduk itu terpampang di depan salah satu cabang di Jalan Arifin Ruko Nomor 5 Sudirman Square.

“Pembeliannya sudah enggak ada tapi kalau kita mau searching Google street tahun 2017 itu jelas spanduknya itu ada kata halal di situ. Google street itu kan jejak yang enggak bisa hilang. Nah kan penipuan namanya itu,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mendapati saat Festival Kuliner Non-Halal di Solo Paragon Mall pada bulan Juli 2024 lalu, Ayam Goreng Widuran menempati area stand halal.

“Dibagi 2 stand halal dan stand nonhalal yang Widuran masuknya di stand halal,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo telah menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Meski begitu, Sugeng belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Baca juga: Warung Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Pengelola Sebut Tak Pernah Mengklaim Halal

“Saya belum dapat kabar apapun dari kepolisian. Sampai detik ini enggak ada undangan untuk pemberkasan. Kemarin kita dengar dari teman teman media laporan itu ditolak karena tidak memenuhi unsur pidana. Tapi itu pun tidak pemberitahuan ke kami,” terang Sugeng.

Semestinya pihaknya mendapatkan pemberitahuan resmi dari kepolisian. Dengan begitu pihaknya bisa menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

“Saya pelaporan ke sana sebagai korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved