Praktik Aborsi Terbongkar
Modus Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Makassar: Layani Pasien di Hotel
ASN Puskesmas di Makassar harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah membuka praktik aborsi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena menjalankan bisnis ilegal berupa praktik aborsi.
Pelaku berinisial SA (44) diketahui melayani pasien dengan cara mendatangi langsung lokasi yang disepakati, termasuk hotel.
SA ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel saat berada di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Minggu (25/5/2025).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Panit 1 Resmob, Ipda Dendi Eriyan.
"Modusnya, pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi langsung calon pasien, biasanya di hotel," ujar Dendi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Praktik ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bisnis Ilegal ASN Puskesmas di Makassar Terbongkar, Diduga Buka Praktik Aborsi
Dalam operasi penangkapan tersebut, dua perempuan lain turut diamankan, yakni RA dan CI.
CI, seorang mahasiswi S2, merupakan pasien yang menggugurkan kandungan berusia satu bulan.
RA berperan sebagai perantara yang mengenalkan SA kepada CI.
"CI dihubungkan dengan SA melalui RA, yang merupakan teman CI sendiri," jelas Dendi.
Dari hasil interogasi, SA mengaku mematok tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk sekali tindakan aborsi.
Meski berlatar belakang tenaga kesehatan, praktik yang dilakukan SA tidak hanya ilegal, tapi juga membahayakan keselamatan pasien karena dilakukan tanpa pengawasan medis resmi dan di lokasi yang tidak layak.
Penyidik kini mendalami apakah praktik ini telah berlangsung lama dan apakah ada korban lainnya yang pernah menggunakan jasa SA. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Makassar, ASN Puskemas Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tersangka-diborgol-dalam-gelar-perkara-di-mapolsek-serengan_20180803_143300.jpg)