Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Buntut Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Resto Lain Bakal Disisir, Wajib Perjelas Status Kehalalan

Ketua Satgas Halal Bagus Sigit Setyawan mengungkapkan pihaknya beserta sejumlah pihak terkait akan menyisir restoran di Solo

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ayam Goreng Widuran menjadi perbincangan setelah diketahui belakangan ternyata non-halal.

Ketua Satgas Halal Bagus Sigit Setyawan mengungkapkan pihaknya beserta sejumlah pihak terkait akan menyisir restoran di Solo untuk memperjelas status kehalalannya.

“Ini tadi kami diundang Disdag dihadiri beberapa pihak untuk melanjutkan perintah Wali Kota merumuskan langkah penyisiran. Sebenarnya klarifikasi saja setiap warung di Kota Surakarta disisir apakah mereka menjual produk halal atau non-halal,” jelasnya saat dihubungi Selasa (27/5/2025).

Pihaknya melakukan penyisiran agar penjual produk non-halal bisa memberikan keterangan di produknya. Sedangkan penjual produk halal bisa mengurus sertifikat.

KULINER NON HALAL- Rumah makan legendaris ayam goreng Widuran yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Berikut daftar kuliner non halal di Solo yang populer. (KOMPAS.com/Labib Zamani)
KULINER NON HALAL- Rumah makan legendaris ayam goreng Widuran yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Berikut daftar kuliner non halal di Solo yang populer. (KOMPAS.com/Labib Zamani) (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

“Kalau non-halal mereka harus segera memberi keterangan di warungnya. Kalau halal belum bersertifikat mereka harus segera mengurus sertifikat halalnya. Sebenarnya imbang obyek kita dua-duanya. Yang halal yang belum bersertifikat dan non-halal,” jelasnya.

Menurutnya, penjual produk non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Buntut Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Warga Solo Mulai Ada yang Mengadu ke Polisi

“Ketentuan di pasal 26 ayat 2 setiap produk non-halal yang dijual harus mencantumkan keterangan tidak halal baik di tempat penjualan maupun di produknya,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, salah satu karyawan Nanang menjelaskan produk Ayam Goreng Widuran mengandung bahan non-halal di bagian kremesnya.

Namun, hal ini membuat segala yang dijual di restoran tersebut ikut non-halal.

“Restoran yang menjual produk halal dan non-halal di satu tempat yang halal menjadi tidak halal. Karena diolah diproduksi dengan tempat yang sama dengan non-halal. Misalnya jualan sosis ayam bersamaan dengan itu sosis babi. Yang ayam menjadi tidak halal lagi,” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved