Dok PLN
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (PLN UID Jateng dan DIY) melakukan Penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditpamobvit Polda Jateng) dan Ditpamobvit Polda D.I. Yogyakarta terkait pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan di Kantor PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Yogyakarta, Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta pada Selasa pagi, (27/5).
Lebih lanjut Ia menjelaskan langkah ini menjadi salah satu bentuk kesiapsiagaan PLN menghadapi potensi risiko gangguan keamanan di era kompleksitas infrastruktur modern, dengan tindakan nyata demi kemajuan bangsa.
"PLN UID Jawa Tengah dan DIY memiliki sejumlah Objek Vital Nasional, yakni Distribution Control Center (DCC) Provinsi Jawa Tengah dan DCC Provinsi Yogyakarta, yang memiliki peran penting dalam monitoring dan pengendalian sistem distribusi listrik di wilayah tersebut,"
"Dalam bekerja sehari - hari tentunya kami tidak luput dari adanya potensi-potensi gangguan keamanan pada obvitnas di sektor ketenagalistrikan yang dapat mengganggu pembangunan dan terhambatnya pasokan listrik ke masyarakat, yang tidak bisa kami tangani sendiri, untuk itu kerja sama dengan pihak Polda ini untuk mengamankan objek vital nasional kami," pungkasnya.
(*/adv)