Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main

Dikabarkan Tim Kurator Sritex telah menerima pengajuan penawaran sewa aset pailit dari dua investor.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
SUASANA PABRIK SRITEX. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo resmi tutup permanen, suasana di sekitar pabrik kini tampak lengang dan sepi, Selasa (4/3/2025). Para buruh hingga kini belum mendapatkan pesangon dan uang THR. 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib pilu dialami ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya hingga kini belum menerima hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.

Terkait hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah meminta kepada pihak kurator untuk tidak main-main dalam penyaluran hak eks buruh tersebut.

Baca juga: Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo

“Kurator jangan main-main. Katanya nunggu appraisal untuk jual aset, tapi malah disewakan. Ini bagaimana?” ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, Jumat (30/5/2025).

Dikabarkan Tim Kurator Sritex telah menerima pengajuan penawaran sewa aset pailit dari dua investor.

Langkah ini memicu keresahan buruh karena belum ada kepastian soal pencairan hak mereka.

KSPI Jateng telah mendirikan Posko Orange sejak 10 Maret 2025 di dua titik: kantor KSPI Jateng di Semarang dan depan pabrik Sritex di Sukoharjo.

Tujuannya membantu buruh menuntut hak pesangon dan THR yang belum juga dibayarkan.

SUASANA PABRIK SRITEX. Suasana lengang di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo pasca lima hari resmi tutup permanen, Selasa (4/3/2025). Diketahui, ribuan buruh telah di-PHK dari Sritex Grup per 1 Maret 2025, dan pabrik Sritex tak lagi beroperasi.
SUASANA PABRIK SRITEX. Suasana lengang di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo pasca lima hari resmi tutup permanen, Selasa (4/3/2025). Diketahui, ribuan buruh telah di-PHK dari Sritex Grup per 1 Maret 2025, dan pabrik Sritex tak lagi beroperasi. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Baca juga: Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai

Aulia mengakui dua investor yang masuk memang membuka peluang kerja bagi sebagian eks buruh. 

Namun, hak-hak dasar masih menjadi tanda tanya besar.

“Jangan dikorbankan. Hak mereka belum jelas, tapi aset sudah disewakan. Kapan dijualnya? Kalau kelamaan, ini bisa meledak jadi bom waktu,” tegas Aulia.

Ia meminta Disnakertrans Jateng dan kurator segera menyampaikan progres konkret.

“Harus ada kejelasan. Jangan hanya janji,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved