Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai

Kuasa hukum eks karyawan Sritex buka suara soal status Iwan Setiawan yang menjadi tersangka. Dia mengaku tak mau berandai-andai.

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DITANGKAP KEJAGUNG - Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui, Selasa (23/1/2024). Iwan Setiawan Lukminto kini tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI. 

Isu liar pun berkembang terkait nasib 8.475 eks karyawan Sritex yang masih menanti hak-haknya dicairkan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa bulan lalu. 

Salah satunya tidak bakal cairnya pesangon hingga THR yang menjadi hak ribuan eks karyawan Sritex

Namun, Asnawi selaku kuasa hukum eks karyawan Sritex yang juga anggota DPD KSPSI Jateng menegaskan ogah berandai-andai perihal kasus ini.

"Kami belum bisa berandai-andai karena kan ada kemungkinan-kemungkinan," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025). 

Asnawi memaparkan bahwa aset PT Sritex tidak bisa dibilang sedikit, sehingga pihaknya optimis klien-kliennya akan segera mendapatkan hak-haknya. 

Baca juga: Kejagung Berpeluang Periksa Keluarga Lukminto Pemilik Sritex : Sebanyak Mungkin Kumpulkan Bukti

Walaupun, kata dia, memang ada kemungkinan perbandingan aset yang dimiliki dengan beban utang perusahaan sangat timpang. 

"Bisa jadi sangat njlegek (perbandingan aset dan beban utangnya). Tapi kami berharap karyawan ini kan sebagai kreditur yang preferen, otomatis mau tidak mau sesuai peraturan perundang-undangan harus didahulukan daripada yang lain (dibayarkan hak-haknya)," kata dia. 

Pihaknya juga masih terus mencari informasi efek dari penangkapan Iwan Setiawan Lukminto.

Salah satunya berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung. 

"Masalah dampak kita belum tahu, akan berdampak ke aset atau tidak kita belum tahu. Kita masih harus koordinasi dengan penyidik kejaksaan agung karena sesuai dengan web di kurator bahwa aset-aset tersebut ada yang beberapa jadi jaminan di perbankan," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved