Sritex Dinyatakan Pailit
Efek Tersangkanya Iwan Setiawan bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Kuasa Hukum Ogah Berandai-andai
Kuasa hukum eks karyawan Sritex buka suara soal status Iwan Setiawan yang menjadi tersangka. Dia mengaku tak mau berandai-andai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung RI.
Isu liar pun berkembang terkait nasib 8.475 eks karyawan Sritex yang masih menanti hak-haknya dicairkan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa bulan lalu.
Salah satunya tidak bakal cairnya pesangon hingga THR yang menjadi hak ribuan eks karyawan Sritex.
Namun, Asnawi selaku kuasa hukum eks karyawan Sritex yang juga anggota DPD KSPSI Jateng menegaskan ogah berandai-andai perihal kasus ini.
"Kami belum bisa berandai-andai karena kan ada kemungkinan-kemungkinan," ujar Asnawi, dalam podcast bersama TribunSolo, Jumat (23/5/2025).
Asnawi memaparkan bahwa aset PT Sritex tidak bisa dibilang sedikit, sehingga pihaknya optimis klien-kliennya akan segera mendapatkan hak-haknya.
Baca juga: Kejagung Berpeluang Periksa Keluarga Lukminto Pemilik Sritex : Sebanyak Mungkin Kumpulkan Bukti
Walaupun, kata dia, memang ada kemungkinan perbandingan aset yang dimiliki dengan beban utang perusahaan sangat timpang.
"Bisa jadi sangat njlegek (perbandingan aset dan beban utangnya). Tapi kami berharap karyawan ini kan sebagai kreditur yang preferen, otomatis mau tidak mau sesuai peraturan perundang-undangan harus didahulukan daripada yang lain (dibayarkan hak-haknya)," kata dia.
Pihaknya juga masih terus mencari informasi efek dari penangkapan Iwan Setiawan Lukminto.
Salah satunya berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.
"Masalah dampak kita belum tahu, akan berdampak ke aset atau tidak kita belum tahu. Kita masih harus koordinasi dengan penyidik kejaksaan agung karena sesuai dengan web di kurator bahwa aset-aset tersebut ada yang beberapa jadi jaminan di perbankan," pungkasnya. (*)
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Sritex Grup Pailit, Pabrik Pemintalan Benang di Boyolali Tutup, 956 Buruh Kena PHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.