Penjual Perhiasan Palsu

Nenek Jual Perhiasan Emas Palsu di Sragen, Ternyata Pernah Beraksi di Ponorogo dan Pacitan

Seorang nenek penjual perhiasan emas palsu di Sragen ditangkap. Dia berasal dari Madiun, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
BARANG BUKTI. Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bukan kali pertama, Supraptini (62) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan menjual perhiasan emas palsu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan bahkan nenek tersebut sudah 2 kali dibui gara-gara kasus yang sama.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak 2 kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).

AKP Sigit menerangkan, awalnya pelaku mendatangi salah satu toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen untuk menjual perhiasan pada Jumat (30/5/2025).

Awalnya, pelaku menjual 2 cincin, dan dinyatakan asli oleh pemilik toko.

Setelah itu, pelaku menjual lagi sebuah gelang, yang saat pertama kali dicek dengan diberi air keras menunjukkan hasil bahwa gelang tersebut asli.

Lalu, keduanya melakukan negoisasi untuk menentukan harga yang akan dijual.

Baca juga: Nenek Penjual Perhiasan Palsu di Toko Emas Gondang Sragen Ditangkap, Terungkap Warga Madiun

"Setelah negoisasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp 29.600.000, kemdian perempuan tersebut mengatakan bahwa perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp 25.000.000," jelasnya.

"Saat dimintai KTP, perempuan tersebut tidak bisa menunjukkan, karena KTP-nya dibawa oleh suami yang sedang bekerja sebagai ojol di Sragen," tambahnya.

Ia menambahkan oleh pemilik toko, pelaku sempat bersumpah dan membuat surat pernyataan bahwa perhiasan emas tersebut milik pelaku sendiri, dan bukan barang curian.

Mengingat, ketiga perhiasan yang dibawa pelaku semuanya tidak memiliki surat pembelian.

"Pada saat transaksi pembayaran, pemilik toko merekam video, setelah semuanya selesai, pelaku dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke dalam pasar," ujar dia.

"Melihat pelaku yang mencurigakan dan tergesa-gesa meninggalkan toko, pemilk toko emas meminta tolong kepada warga lainnya untk mengejar pelaku, namun tidak terkejar," katanya menambahkan.

Kemudian, pemilik toko berinisiatif untuk mengecek bagian dalam gelang, dengan cara digerinda.

Dan setelah itu baru ketahuan, bahwa di dalam gelang tersebut bukan emas, melainkan hanya logam biasa.

"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved