Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penipuan Jual Beli Barang Bekas di Solo

Modus Jual Beli Barang Bekas, Warga Semanggi Solo Ditangkap Usai Tipu Rekan Bisnis Sampai Rp400 Juta

Warga Semanggi harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat menipu rekanan bisnisnya dengan nominal ratusan juta rupiah.

TribunSolo.com/Istimewa
PELAKU PENIPUAN - Warga Semanggi, Cahyo Dafiri saat diamankan kepolisian di Mapolresta Solo. Pelaku nekat tipu rekanan bisnisnya hingga mencapai kerugian ratusan juta dengan modus mendanai lelang barang bekas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cahyo Dafiri (46) Warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat menipu rekanan bisnisnya dengan nominal mencapai ratusan juta.

Ia nekat menipu rekanan bisnisnya berinisial DN (51) warga Ngoresan, Jebres dengan modus mendanai lelang barang bekas.

Kabag Ops Polresta Solo AKP Engkos Sarkosi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo menerangkan bahwa kejadian penipuan dan penggelapan terjadi saat DN dan Cahyo berkenalan pada bulan Maret 2025 lalu.

Usai berkenalan, tersangka beberapa kali menawarkan kerja sama untuk membeli barang lelang bekas dengan total kerugian mencapai Rp 400,5 juta.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Koperasi BLN di Boyolali, Setor Rp100 Juta Kembali Rp200 Juta

"Tersangka menawarkan 7 kompresor bekas milik salah satu PT di Palur Karanganyar dengan total harga Rp 283 juta, korban yang tergiur iming-iming keuntungan pun melakukan transfer ke tersangka," terang Engkos, Selasa (3/6/2025).

"Namun uang tersebut dibelikan barang lain oleh tersangka tanpa seijin korban," lanjutnya.

Merasa mudah mengelabuhi korban, tersangka kembali melakukan modus yang sama kedua kalinya kepada DN sebulan kemudian.

"Kemudian pada bulan April 2025, tersangka kembali menawarkan bagi hasil keuntungan membeli barang lelang dari salah satu perusahaan di Karanganyar. Korban yang tertarik pun mengirimkan uang melalui transfer sebesar Rp 52 juta kepada tersangka. Namun ternyata uang tersebut justru digunakan untuk membeli barang lain," urai Engkos.

Perbuatan serupa kembali dilakukan oleh tersangka dengan mengiming-imingi korban barang lelang berupa 4 unit mobil Isuzu Panther yang membuat DN tergiur serta mentransfer uang sebesar Rp 32,5 juta.

Namun ternyata pelaku yang telah berhasil menjual mobil tersebut tidak diberikan kepada korban.

Baca juga: Akal Bulus 2 Perempuan di Solo Lakukan Penipuan Berkedok Seminar e-Commerce, Minta Bayar Rp 17 Juta

Merasa ditipu beberapa kali oleh tersangka, korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian diamankan di rumah kediamannya pada 27 Mei lalu.

Ditanya awak media, tersangka mengaku bisa meyakinkan korban hingga berkali-kali karena memiliki badan usaha yang bisa digunakan untuk mengikuti lelang barang-barang bekas di berbagai perusahaan besar.

"(Saya pengusaha) Besi tua. (Punya) CV Solo Steel. Betul (untuk meyakinkan korban)," ungkap Cahyo.

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti ikut disita oleh pihak kepolisian berupa lima lembar bukti transaksi pengiriman uang, 5 lembar bukti pengiriman barang dari berbagai perusahaan yang diduga fiktif, dan buku rekening tabungan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 378 KUHP dan 372 KUHP.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved