Heboh Perempuan Nikahi Jenazah Kekasih di Dompu, Ternyata Bukan yang Pertama

Pernikahan dengan mayat disebut terjadi di Dompu, NTB. Ternyata ini bukan kasus pertama, namun sudah kedua kali terjadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI. Buku Nikah. Di Dompu, NTB ada pernikahan tak lazim, perempuan menikahi mayat. Ini kasus kedua yang terjadi. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali digemparkan dengan kabar pernikahan tak lazim antara seorang perempuan dan kekasihnya yang telah meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Hu’u, Dompu, setelah mempelai pria meninggal akibat kecelakaan sepeda motor pada Minggu (8/6/2025).

Meski kekasihnya telah tiada, sang perempuan tetap melangsungkan pernikahan secara simbolis dengan jenazah di kamar duka.

Ternyata kasus ini bukan yang pertama, sebelumnya ada kasus serupa yakni pada Juli 2018, di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, di mana seorang pria menikahi mayat perempuan.

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengungkap bahwa ini bukan kejadian pertama di wilayahnya.

"Informasi yang kami terima, ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Persoalan seperti ini perlu disikapi serius," kata Alimudin, dikutip dari Tribun Lombok, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Perempuan di Dompu Dikabarkan Nikahi Jenazah Kekasih yang Tewas Kecelakaan, Kemenag: Tidak Sah

Alimudin menegaskan bahwa pernikahan dengan jenazah tidak sah secara agama maupun hukum negara.

Menurut ajaran Islam, pernikahan hanya dapat dilangsungkan antara dua insan yang masih hidup, disertai mahar, wali, serta kehadiran saksi.

"Tentunya sama-sama masih hidup lah," tegasnya.

Ia menyayangkan munculnya kembali praktik seperti ini, yang menurutnya mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi penafsiran keliru terhadap pernikahan dalam kondisi seperti ini.

"Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai salah ditafsirkan. Yang jelas, haram menikah dengan jenazah," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu juga membenarkan kabar pernikahan simbolis antara perempuan dan jenazah kekasihnya di Kecamatan Hu’u. Namun, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui kronologi secara lengkap maupun identitas kedua pihak.

"Dengar kabarnya saja, tapi ditanya tidak tahu pasti kronologinya," ucapnya singkat saat dihubungi Selasa malam (10/6/2025).

Kemenag Dompu berencana melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved