Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perempuan di Dompu Dikabarkan Nikahi Jenazah Kekasih yang Tewas Kecelakaan, Kemenag: Tidak Sah

Pernikahan dengan mayat disebut terjadi di Dompu, NTB. Dikabarkan perempuan menikah dengan kekasihnya yang meninggal karena kecelakaan.

TribunSolo.com/Ryantono PS
ILUSTRASI FOTO MAYAT. Gambar tangan yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jateng. Di Dompu, NTB dikabarkan ada perempuan menikahi jenazah kekasihnya yang tewas kecelakaan. 

TRIBUNSOLO.COM - Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), digemparkan oleh kabar pernikahan tak lazim antara seorang perempuan dan kekasihnya yang telah meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Hu’u, Dompu.

Pernikahan tersebut dilangsungkan setelah sang mempelai pria meninggal akibat kecelakaan sepeda motor pada Minggu (8/6/2025).

Meski sudah tiada, sang perempuan tetap melangsungkan pernikahan secara simbolis dengan jenazah kekasihnya.

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin, membenarkan adanya peristiwa itu.

Ia mengungkapkan, ini merupakan kasus kedua pernikahan dengan jenazah yang terjadi di Dompu.

Baca juga: Stephanie Poetri-Asher Menikah secara Intimate di AS, Titi DJ Bocorkan Waktu Resepsi di Indonesia

"Informasi yang kami terima, ternyata pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius," ujarnya dikutip dari Tribun Lombok, Rabu (11/6/2025).

Alimudin menegaskan bahwa pernikahan dengan orang yang telah meninggal tidak sah menurut hukum agama maupun negara.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, pernikahan hanya bisa terjadi antara dua insan yang masih hidup, dengan adanya mahar, wali, dan saksi.

"Tentunya sama-sama masih hidup lah," tegasnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menilai hal ini mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama.

Menurutnya, pernikahan dengan mayat adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

"Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan. Yang jelas, haram menikah dengan jenazah," lanjut Alimudin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu membenarkan bahwa pihaknya juga menerima informasi soal peristiwa ini.

Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan kronologi lengkap maupun identitas kedua pihak yang terlibat.

"Dengar kabarnya saja, tapi ditanya tidak tahu pasti kronologinya," ujarnya singkat saat dihubungi Selasa malam (10/6/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedua Kalinya Warga Dompu NTB Nikahi Mayat, Apa yang Sebenarnya Terjadi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved