Suami Aniaya Istri di Solo
Pria di Solo Hajar Istri Siri Hamil Gegara Uang Rp 20 Ribu, Tak Dituruti Saat Susul ke Tempat Kerja
Pelaku mengaku gelap mata usai niatnya meminta uang Rp 20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak diindahkan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digegerkan dengan penganiayaan seorang pria bernama Fiki Sutikno terhadap istri sirinya berinisial YM, Selasa (10/6/2025) lalu.
YM yang sedang bekerja di salah satu konveksi di sana tiba-tiba datangi oleh suami sirinya.
Maksud kedatangan pelaku adalah untuk meminta uang kepada wanita yang tengah hamil 3 bulan tersebut.
Alasanya untuk digunakan membeli makan.
Hanya saja, lantaran permintaan tersebut tak diindahkan oleh YM, pelaku nekat menganiaya korban dengan mencambuk menggunakan sabuk dan kabel, serta memukul kepala korban menggunakan gagang palu.
Akibat perbuatan pelaku, korban pun berteriak ketakutan hingga membuat rekan kerja serta warga sekitar berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo pun datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit V Satreskrim Polresta Solo Iptu Purbo Adhi menerangkan bahwa diproses secara hukum atas perbuatannya.
Purbo menambahkan bahwa pelaku ternyata memang sering melakukan penganiayaan kepada korban sejak menikah siri dan tinggal bersama di indekos yang beralamat di RT 04 RW 03, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Kebiasaan tersangka melakukan perbuatan (penganiayaan) ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," terang Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.
"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk mencambuk korban. Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya," lanjutnya.

Ditanya oleh awak media, pelaku mengaku gelap mata usai niatnya meminta uang Rp 20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak diindahkan.
"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp 20 ribu," ungkap pria yang berprofesi sebagai pengamen tersebut.
Baca juga: Air Mata Palsu Wadison Tangisi Jenazah Istri di Serang, Tega Bunuh Istri Pakai Rekayasa Perampokan
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bekas cambukan dan pukulan.
"Adapun barang bukti yang disita 1 buah sabuk warna hitam, satu buah kabel dan satu buah palu," terang Purbo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.